Rabu, 26 Agustus 2026

KEJAR BEKINGNYA..! Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Produksi di Tasikmalaya dan Banyumas

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Baca

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Kasus tersebut terungkap pada Agustus 2026.

Sementara itu, produksi uang palsu telah dilakukan sejak Januari 2026.

“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam konferensi pers, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Nasriadi, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi. Sementara mesin di Banyumas digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi pertama dinilai berhasil.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan, hingga finishing.

Cetak 12.000 Lembar pada Produksi Pertama

Polisi mengungkapkan, produksi uang palsu dilakukan sebanyak dua kali. Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu.

Dari jumlah tersebut, 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai para pelaku memiliki kemiripan dengan uang asli.

“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Nasriadi.

Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian ditukar dengan uang asli senilai Rp 225 juta kepada seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Uang palsu itu selanjutnya diedarkan dengan berbagai cara, termasuk dicampur dengan uang asli dan digunakan untuk bertransaksi.

Setelah produksi pertama, sindikat kembali melakukan pencetakan kedua sebanyak 16.000 lembar.

Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, para pelaku berhasil menekan jumlah uang yang gagal diproduksi.

Dari pencetakan kedua, sekitar 1.000 lembar dinyatakan gagal.

“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” jelas Nasriadi.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Nasriadi menegaskan, polisi menggunakan istilah “lembar” karena uang palsu tersebut tidak memiliki nilai sebagai mata uang.

Skema Tukar 1 Uang Asli dengan 4 Uang Palsu

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas produksi uang palsu tersebut berlangsung pada Januari dan Mei 2026.

Dalam dua kali produksi itu, sindikat mencetak puluhan ribu lembar uang palsu dengan tingkat keberhasilan yang berbeda.

Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan cacat sehingga tidak menyerupai uang asli secara sempurna. Sementara itu, sekitar 8.000 lembar lainnya dinilai para tersangka memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian dijual.

“Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli,” katanya.

Sebanyak 8.000 lembar tersebut kemudian ditukar dengan uang asli melalui skema yang telah disiapkan sindikat.

Bobby menjelaskan, skema pertukaran dilakukan dengan perbandingan satu banding empat. Artinya, satu lembar uang asli ditukar dengan empat lembar uang yang diduga palsu.

“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” ucapnya.

“Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” tambah Bobby.

11 Tersangka Diamankan

Selain uang palsu, polisi turut menyita sekitar 40 jenis barang bukti, termasuk uang mainan, uang dolar palsu, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Sebanyak 11 orang telah diamankan dan memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional. Kemudian, N berperan dalam pencetakan dan finishing, MK dan J bertugas mengikat uang, R mendesain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.

Polisi juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).

Dia meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.

Lebih lanjut, Nasriadi memastikan pengejaran terhadap jaringan pengedar uang palsu masih terus dilakukan. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles