JAKARTA – Cara cek PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) 2026 cukup mudah karena bisa dilakukan melalui HP. Penerima manfaat PBI JK 2026 dibebaskan dari iuran wajib BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Lalu, bagaimana caranya mengecek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 dari HP?
Kepada Bergweora.com di Jakarta, Rabu (26/8) dilaporkan berikut penjelasan dikutip dari cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan Lewat HP
Cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan cukup mudah, bisa dilakukan dengan dua metode.
Cek PBI JK lewat situs cekbansos.kemensos.go.id
- Buka situs resmi cek bansos Kemensos, https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Selanjutnya sistem menunjukkan jenis bantuan apa saja yang diterima termasuk PBI JK, kelompok desil hingga periode penyaluran.
Berikutnya cara yakni kedua melalui aplikasi Cek Bansos. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Cek PBI JK di Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK KTP
- Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang ditampilkan
- Klik “Cari Data”.
Di sana nantinya tertera status PBI JK, apabila aktif berarti peserta terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dan iurannya ditanggung negara.
Agar tak terjadi simpang siur soal kriteria penerima PBI JK, pemerintah sudah menetapkan syaratnya.
Syarat Penerima Manfaat PBI JK
Agar dipahami dari awal, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa jadi penerima PBI JK. Ada beberapa persyaratan yang dikategorikan berhak menerima bantuan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil
- Termasuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu
- Terdaftar dalam DTSEN Kemensos Diprioritaskan masuk kelompok desil 1 sampai desil 5
Jika Anda masuk dalam kategori di atas namun tak terdaftar sebagai peserta PBI JK, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat
- Melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga untuk proses verifikasi ulang
- Mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PBI
- Mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur yang berlaku
11 Juta PBI Dinonaktifkan

Pada Februari 2026 lalu, pemerintah menonaktifkan 11 juta PBI JK. Penonaktifan ini bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan sebagai tindak lanjut SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespon mengenai penonaktifan penerima manfaat PBI JK.
“Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi, memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada, dari Kementerian Sosial,” kata Budi, Kamis (5/2/2026).
Ia bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial (Kemensos) akan berdiskusi soal ini dan menemukan solusi terbaik.
“Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah-solusinya seperti apa. Yang nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kita nanti akan berpartisipasi,” paparnya.
Purbaya Redam Kisruh PBI, Reaktivasi 120.000 Pasien Kronis

Kisruh penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu respons cepat pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat itu menyiapkan anggaran Rp 15 miliar untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 120.000 peserta dengan penyakit kronis yang terdampak kebijakan tersebut.
Kisruh kepesertaan PBI JKN mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam beleid tersebut, sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan dari daftar PBI.
Dana tersebut diminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi pasien penderita penyakit katastropik atau kronis yang terdampak kebijakan penghapusan PBI.
Purbaya memastikan anggaran tersebut dapat dicairkan dalam waktu dekat dan tidak menghadapi kendala dari sisi fiskal.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026) lalu.
Adapun 120.000 peserta PBI yang akan direaktivasi merupakan masyarakat dengan penyakit katastropik atau kronis yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Di antaranya adalah pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, pasien kanker, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit langka.
Berdasarkan data pemerintah, dari 120.000 peserta tersebut terdapat 12.262 pasien gagal ginjal, 16.804 pasien kanker, 63.119 pasien jantung, 114 pasien hemofilia, 26.224 pasien stroke, 673 pasien thalassemia, serta 1.276 pasien sirosis hati.
Dari jumlah itu, sekitar 120.000 orang merupakan penderita penyakit katastropik atau kronis yang kemudian mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.
Kisruh PBI JKN Rusak Reputasi Pemerintah

Di sisi lain, Purbaya juga secara terbuka mengakui bahwa kisruh penonaktifan PBI JKN telah merugikan pemerintah dari sisi reputasi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan lemahnya manajemen data dan sosialisasi.
“Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, dukungan fiskal terhadap JKN justru semakin besar. Pada APBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp 247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga membayar iuran PBI JKN bagi 96,8 juta peserta dengan tingkat kepesertaan di atas 99 persen sejak 2023.
Namun, Purbaya mengakui masih terdapat persoalan ketepatan sasaran. Sekitar 41 persen penerima PBI JKN tercatat berada di kelompok desil 6–10 yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan.
Lonjakan penonaktifan peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta dinilai menjadi pemicu utama kegaduhan di masyarakat.
“Uangnya sama, tidak berubah. Tapi kenapa ributnya beda? Ini yang harus kita perbaiki,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan pemerintah akan menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi agar pengelolaan PBI JKN ke depan lebih terukur, tepat sasaran, dan tidak kembali menimbulkan kegaduhan publik.
Rencana Penghapusan Piutang Iuran
Lebih jauh Purbaya mengatakan, ia juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus beban iuran yang selama ini menjadi tanggungan peserta sekaligus mendorong peningkatan penguasaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Web Warouw)

