JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan indikator penetapan status bencana nasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan, putusan tersebut penting untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia.
“BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Berton saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Ia menerangkan, penguatan tata kelola penanggulangan dan pengelolaan risiko bencana penting dilakukan.
Khususnya untuk memberikan kepastian hukum, objektivitas, dan transparansi dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, aturan tersebut menerapkan lima indikator dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.
Setelah putusan MK itu, penetapan status bencana nasional dapat ditetapkan selama tiga dari lima indikator terpenuhi.
“BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan—untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana,” jelas Berton.
MK Kabulkan soal Status Bencana Nasional
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK memutuskan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan jika memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, penetapan status bencana tidak harus memenuhi kelima indikator secara kumulatif. Sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.
Digugat ke MK Usai Banjir dan Longsor Sumatera
Permohonan tersebut diajukan Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite.
Para Pemohon mengajukan uji materi setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana tersebut tidak ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
Per 15 Desember 2025, bencana tersebut disebut telah menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.
Usulan agar bencana di tiga wilayah tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional juga disampaikan hampir seluruh fraksi di DPR serta sejumlah kepala daerah.
Para kepala daerah di wilayah terdampak bahkan menyatakan tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing.
Namun, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan menyebutnya sebagai prioritas nasional
Persoalkan Istilah Prioritas Nasional
Para Pemohon menilai istilah prioritas nasional tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana, karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Menurut para Pemohon, penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai proyek pembangunan dan tidak secara langsung berfokus pada korban bencana.
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana sebelumnya, mengatur lima indikator yang harus dimuat dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator, antara lain, lima indikator tersebut. Para Pemohon juga meminta Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Calvin G Eben-Haezer)

