Sabtu, 29 Agustus 2026

HARUS DIHUKUM MATI JUGA NIH..! 13 Tindak Pidana Yang Hartanya Wajib Disita dalam RUU  Perampasan Aset

JAKARTA – Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar yang bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, juga perbandingan dengan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Dia mengatakan sebagian para ahli menyampaikan perlu adanya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Pihaknya, juga telah melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait di sejumlah negara.

“Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan mengenai perampasan aset yang diterapkan terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.

Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Dia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. tindak pidana terorisme;
  4. tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. tindak pidana di bidang perbankan;
  10. tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. tindak pidana perdagangan orang.

Rakyat Tuntut Hukum Mati Koruptor

Selain tuntutan segera pengesahan UU Perampasan Aset, masyarakat juga menuntut agat diberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Salah seorang pimpinan AMPB, Anis Sriningsih menyampaikan bahwa sangat pemnting untuk segera memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor karena sudah merugikan rakyat, dan negara.

“Kenapa yang dibahas hanya perampasan aset koruptor saja pak? Dampak dari korupsi dan dampak dari narkoba, lebih jahat mana bagi bangsa ini pak? Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati pak? Koq koruptor gak dihukum mati pak?” Ujar ibu rumah tangga yang datang dari Pati ini dalam audiensi AMPB dengan pimpinan DPR-RI, Kamis (27/8).

“Saya gak petcaya kalau hanya aset koruptor yanh dirampas. Gak percoyo aku pak. Kayak Febri disita palsu semua. Emas palsu, duit palsu. Itu ora mungkin toh pak. Gak percoyo aku nek hanya perampasan aset koruptor,” tegas Bu Anis.

“Yang menjadi momok dibangsa ini, sing marai indoneisa menderita itu ya korupsi pak. Maka mereka harus dihukum mati pak. Kalau ingin indonesia ini sejahterah pak,” tegasnya lagi.

Bu Anis mempertanyakan apakah para wakil rakyat sungguh-sungguh berkeinginan mensejahterahkan rakyatnya.

“Kalian ini wakil rakyat ingin rajyatnya sejahterah opo ora? Kalau ingin, segera pastukan hukuman mati koruptore, biar rakyatnya sejahtera,” ujarnya lagi.

Ia memberi contoh hukuman yang ringan bagi para koruptor dubandingkan dengan oengedar narkiba dan maling ayam. Pengedar narkiba dihukum mati, maling ayang dikreoyok rakyat sampai mati. Tapi koruptor selamat.

“Kasus narkoba di Bali itu hanya merugikan satu orang. Ini koruptor merugkan bangsa dan seluruh rakyat. Menyengsakan kami semua loh pak,” katanya

“Kasus maling ayam digebuki rakyat sampai mati loh pak. Kalau koruptor tidak dihukum mati, berarti biar rakyat yang gebuki koruptor sampai mati. Ini harus. Aku gak percaya perampasan aset. Hukuman mati yang harus disahkan ya pak!” tegasnya lagi.

Kombinasikan 2 Mekanisme: Berdasar dan Tanpa Putusan Pidana

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan draf RUU Perampasan Aset mengatur cara perampasan aset, yakni berdasarkan putusan pidana atau tanpa putusan pidana.

“Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” kata Habiburokhman dalam laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Adapun aset yang dapat dirampas, berdasarkan rencana di draf RUU Perampasan Aset saat ini, adalah berkaitan dengan aset tindak pidana.

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana,” ujar Habiburokhman.

Aset yang merupakan barang temuan dari tindak pidana juga bisa dirampas negara.

“Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana,” sambungnya.

DPR ingin memastikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda. .

“Ada di Pasal 1 Ayat 3 bahwa yang menjamin tegaknya supremasi hukum, Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 45, Pasal 28D Ayat 1 kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28G Ayat 1 perlindungan diri keluarga, kehormatan, dan lain sebagainya,” papar Habiburokhman.

Apa Itu Perampasan In Rem?

Pada 15 Januari 2026, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan soal perampasan tanpa putusan pengadilan saat rapat di Komisi III DPR. Nama lain dari perampasan cara in rem ini adalah non-conviction based asset forfeiture atau NCB.

Menurut dia, mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dimungkinkan apabila perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

“Atau ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, perampasan aset melalui mekanisme tanpa putusan pidana juga dibatasi oleh nilai aset. Dalam RUU tersebut, aset yang dapat dirampas harus bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles