Sabtu, 29 Agustus 2026

BISA DIHUKUM MATI NIH..! Hakim Tegaskan Penyidikan TPPU Febrie Tak Harus Tunggu Pidana

JAKARTA, – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basuki menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak harus menunggu tindak pidana asal berupa korupsi terbukti terlebih dahulu.

“TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Richard berbicara menyampaikan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan menolak gugatan praperadilan itu.

Menurut hakim, ketentuan soal tak wajibnya pidana asal dibuktikan terlebih dahulu sebelum TPPU itu merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal tersebut mengatur bahwa untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap perkara TPPU, tindak pidana asalnya tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Hakim juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa TPPU tetap membutuhkan tindak pidana asal sebagai sumber konstruksinya. Namun, pembuktian tindak pidana asal tidak harus menunggu perkara tersebut selesai lebih dulu.

Dalam perkara Febrie, hakim menilai surat penetapan tersangka telah menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

“Menimbang bahwa oleh karenanya dalil pemohon sesungguhnya bukan lagi mengenai tidak adanya sama sekali predicate crime, melainkan mengenai tingkat kejelasan dan kedalaman uraian tentang predicate crime dalam surat penetapan tersangka,” ujar dia.

Hakim kemudian menilai surat penetapan tersangka Febrie telah memuat jenis tindak pidana berupa TPPU, tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, periode peristiwa, serta bentuk keterlibatan Febrie yang disebut turut serta.

Hakim mengakui periode peristiwa yang disebut, yakni 2018 hingga 2026, cukup luas. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Terlebih, Kejaksaan Agung telah memiliki sejumlah alat bukti sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24, dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan TPPU, tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan pemohon,” tegas dia.

Menurut hakim, setelah keberadaan minimal dua alat bukti terpenuhi, persoalan mengenai apakah korupsi benar-benar terjadi, siapa pelakunya, berapa hasilnya, serta harta kekayaan mana yang berasal dari tindak pidana tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie mengenai TPPU tanpa predicate crime yang jelas tidak beralasan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut. Sedangkan tuntutan pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” pungkas dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles