JAKARTA- Petani di Desa Balerejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, merasa dipaksa untuk membeli pupuk bersubsidi organik dengan modus penjualan paketan dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, untuk membeli pupuk urea dan phonska, petani diwajibkan menebus pupuk organik tiga hingga empat sak.
Dua petani, Supri dan Suparno yang ditemui di area persawahan Desa Balerejo, Kecamatan Kasreman, Selasa (29/9/2026), mengaku tak berdaya dengan kebijakan pembelian pupuk subsidi dengan model paketan.
Padahal, dua petani itu hanya memesan pupuk urea dan phonska. Namun, saat hendak mengambil pupuk urea dan phonska di kios, mereka dipaksa harus membeli tambahan pupuk organik dengan dalih sudah menjadi paketan.
Tak hanya itu, para petani masih harus dibebani biaya kirim Rp 6.000 per sak berisi 40 kg pupuk organik. Namun, saat pupuk urea dan phonska tiba, para petani diwajibkan mengambil dalam bentuk paketan. Paketan itu berupa pupuk urea, phonska dan organik yang harus dibayar petani.
“Tahun lalu saya harus beli paketan berisi pupuk urea satu sak, satu sak phonska dengan paketan pupuk granul (organik). Satu sak pupuk granul seharga Rp 28.000 ditambah ongkos kirim Rp 6.000 per sak. Padahal saat itu saya tidak pesan. Tapi itu ada paketan harus ditebus. Kalau tidak mau ambil paketan maka tidak bisa mendapatkan pupuk urea dan phonska,” ujar Supri.
Supri mendapatkan informasi para petani di desanya juga akan mendapatkan paketan yang sama. Namun, ia tidak mengambil lantaran harus membeli paketan dengan pupuk organik.
Menurut Supri, banyak petani yang membuang pupuk organik di pinggir jalan. Petani tidak mau menggunakan pupuk organik lantaran merepotkan dengan banyaknya rumput yang tubuh di sawah.
Sementara Suparno, mengatakan, dirinya terpaksa membeli paketan pupuk organik. Pasalnya bila tidak membeli pupuk organik maka dirinya tidak bisa mendapatkan pupuk urea dan pupuk phonska.
“Kami terpaksa (membeli pupuk organik) karena setiap kiriman pasti ada. Model belinya paketan. Kalau tidak beli paketan tidak boleh. Padahal kami hanya pesan urea dan phonska. Saya terpaksa beli agar mendapatkan pupuk urea dan phonska. Lha kalau enggak seperti itu saya tidak dapat,” jelas Suparno.
Suparno mengaku para petani tidak berdaya dengan kebijakan pemaksaan pembelian paketan pupuk. Terlebih pupuk subsidi itu turun saat para petani sudah harus memupuk tanaman di sawah.
“Kami petani itu tidak berdaya. Kami hanya ikut saja. Kami ikut harga pupuk urea dan phonska berapa saja. Petani terpaksa membeli karena saat itu sudah saatnya memberikan pupuk bagi tanaman,” kata Suparno.
Ia berharap tidak ada lagi pemaketan dengan pemaksaan pembelian pupuk granul. Pasalnya, banyak petani yang keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Kami terus terang keberatan kalau disuruh membeli pupuk urea satu zak tapi juga harus dipaksa membeli pupuk granul tiga sak. Apalagi kami masih dibebani biaya pengiriman satu sak Rp 6.000 sampai rumah. Kami mau ambil sendiri juga tidak boleh. Selain itu kami harus membayar buruh Rp 15.000 per sak bila ingin menabur pupuk granul di sawah,” ungkap Suparno.
Arya Wahyu Wibowo (26), petani muda di Desa Kersikan, Kecamatan Geneng yang dihubungi terpisah, Rabu (30/9/2026), menyatakan pemaksaan pembelian paket pupuk terjadi di kios. Bila petani hanya mengambil pupuk urea dan phonska tanpa pupuk organik, maka tidak akan dilayani.
“Banyak petani yang wadul (mengeluh) kenapa harus juga membeli pupuk organik. Padahal kami tidak pernah memesan. Kalau kami mau ambil pupuk (urea dan phonska) di kos maka tetap harus bayar (pupuk organik),” kata Arya.
Ia mencontohkan, ketika mengambil pupuk urea sebanyak 200 kilogram dan Phonska 250 kilogram, petani harus sekaligus membeli pupuk organik sesuai paket yang diberikan.
Skema Pengajuan Melalui e-RDKK
Sementara itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani melalui kelompok tani (poktan) harus mengusulkan kebutuhannya melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang disusun oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
e-RDKK ini sebagai dasar perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Penyusunan e-RDKK dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelompok tani, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh penyuluh pertanian serta pihak terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten.
e-RDKK yang telah disahkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi per wilayah, serta menjadi acuan bagi distributor dan kios pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk kepada petani.
Dengan skema ini, petani semestinya mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sesuai dengan yang dipesannya. Tanpa harus ada paksaan membeli dengan model paket. Pembelian model paket harus dievaluasi Pengamat kebijakan publik Universitas Soeryo Ngawi, Khoyrul Anwar menyatakan, petani terpaksa membeli pupuk organik karena sistem paket yang ditetapkan. Padahal, petani telah memiliki pengalaman pupuk organik bersubsidi itu tidak efektif.
“Akhirnya petani membeli bukan karena membutuhkan, tetapi karena sistem paket membuat mereka harus mengambilnya,” kata Khoyrul.
Menurut Khoyrul, penerapan pembelian dengan sistem paket harus dievaluasi. Sebab, petani bukan sekadar objek distribusi. Para petani adalah penerima manfaat kebijakan yang memiliki pengalaman, kebutuhan, dan pertimbangan ekonomi sendiri.
“Jika pemerintah yakin pupuk organik memang penting bagi produktivitas dan kesehatan tanah, jangan hanya mewajibkan petani membeli. Buktikan dan tunjukkan manfaatnya kepada petani. Karena memaksa pembelian tidak sama dengan membangun kesadaran penggunaan,” tutur Choyrul.
Tak Terpakai
Diberitakan sebelumnya, puluhan karung pupuk organik bersubsidi bertuliskan Petroganik menumpuk dan tidak terpakai di halaman rumah petani di Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sebagian karung bahkan dibiarkan menumpuk di bagian belakang rumah hingga rusak dan jebol karena terlalu lama tidak digunakan. Beberapa karung juga digunakan untuk menahan aliran air limbah dari kamar mandi. Kondisi tersebut terlihat di rumah Narmin, warga Desa Kersikan, Kamis (24/9/2026) sore.
Ia mengaku tidak menggunakan pupuk organik tersebut karena menilai manfaatnya bagi tanaman tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan.
Narmin mengatakan pupuk organik itu dibeli satu paket dengan pupuk urea dan Phonska. “Dibandingkan tenaga dan manfaatnya tidak sebanding. Fungsinya tidak maksimal malah kadang menimbulkan banyak rumput. Malah lebih bagus pakai pupuk kandang,” kata Narmin.
Respons Dinas Pertanian
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Hendro Budi Suryawan, mengatakan petani tidak harus membeli pupuk organik.
Menurut Hendro, pupuk organik diberikan berdasarkan usulan kelompok tani yang tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Jadi sesuai dengan ERDKK yang diusulkan kelompok tani. Untuk itu harus ditebus dan dibeli petani,” kata Hendro, Jumat (25/9/2026).
Hendro mengatakan, jika pupuk organik sudah masuk dalam usulan kelompok tani dan tercantum dalam ERDKK, pupuk tersebut harus ditebus. Namun, petani yang tidak mengusulkan pupuk organik dalam ERDKK tidak diwajibkan membelinya.
“Kalau (pupuk organik) tidak masuk dalam ERDKK maka petani tinggal menebus pupuk urea dan phonska saja. Jadi kalau tidak mau ya jangan memesan” ujar Hendro. (Web Warouw)

