Sabtu, 10 Oktober 2026

Catatan dari Den Haag (1) Siapa yang Berhak Mendefinisikan Keadilan? Perempuan, Patriarki, dan Hukum Internasional

Kita harus memastikan kodifikasi kejahatan gender apartheid, perdagangan budak, kekerasan reproduksi, dan bentuk kejahatan berbasis gender lainnya masuk secara eksplisit dalam treaty baru ini.

Pengantar Redaksi

Pada 6–7 Oktober 2026, Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, diundang sebagai pembicara dalam panel bertajuk “People’s Tribunal and the Limits of Formal Accountability”. Konferensi “Gender Justice in International Criminal Law” ini diselenggarakan oleh Women’s Initiatives for Gender Justice, organisasi yang berbasis di Den Haag, bekerja sama dengan Legal Action Worldwide (LAW) dan The Gender Justice Practitioner Hub. Konferensi tersebut mempertemukan praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan penyintas dari berbagai belahan dunia, dengan perhatian khusus pada persoalan ketidakadilan gender di Asia. Sebagai bagian dari komunitas hukum yang mengamati dan merefleksikan jalannya konferensi, catatan dari Den Haag ini tidak hanya merangkum diskursus global, tetapi juga menarik garis analitis untuk membaca realitas sosiologis dan yuridis di Indonesia.

Oleh: Nursyahbani Katjasungkana

ANGIN musim gugur yang tahun ini datang terlambat mulai berembus kencang di sepanjang Kortenaerkade pada awal Oktober 2026, menerbangkan dedaunan kering yang menari di atas jalanan Den Haag. Di kota ini, sejarah hukum modern tidak ditulis dengan tinta biasa; ia seolah dipahat pada pilar-pilar batu bergaya neorenaisans Istana Perdamaian (Peace Palace) dan di ruang-ruang sidang lembaga peradilan internasional. Den Haag menyandang predikat yang mentereng di panggung global: International City of Peace and Justice. Namun, aura ketenangan dan ketertiban yuridis kota ini kerap terasa kontras dengan kedalaman nestapa kemanusiaan yang menjadi perkara di ruang-ruang sidangnya.

Sejak Konferensi Perdamaian Pertama pada 1899, Den Haag telah menjadi ruang bagi bangsa-bangsa untuk berupaya membatasi kebrutalan perang dan menegakkan supremasi hukum internasional. Namun, di balik kemegahan arsitektur yang melambangkan keadilan universal, tersimpan gugatan besar yang senyap tetapi mengguncang: di manakah tempat perempuan dan kelompok marginal dalam ruang keadilan yang agung itu?

Pertanyaan retoris inilah yang menggema di ruang-ruang diskusi International Institute of Social Studies (ISS) di Den Haag, tempat para praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan penyintas dari berbagai belahan dunia berkumpul dalam konferensi “Gender Justice in International Criminal Law”. Diselenggarakan oleh Women’s Initiatives for Gender Justice, bekerja sama dengan Legal Action Worldwide (LAW) dan The Gender Justice Practitioner Hub, konferensi ini mengajukan pertanyaan pokok: apa arti keadilan gender bagi korban? Di tengah menguatnya gerakan anti-gender global dan menyempitnya ruang sipil (“shrinking civic space”), pertemuan ini menandai pergeseran penting: dari solidaritas yang berhenti pada retorika menuju strategi yang lebih operasional dan taktis.

Ingatan kolektif kami di forum itu tertuju pada pidato kunci yang disampaikan dengan penuh tenaga oleh sahabat saya, aktivis feminis terkemuka Indai Sajor. Indai tidak memulai diskusi hukum dari pasal-pasal traktat yang kering atau yurisprudensi yang rumit. Ia memulainya dari hal yang paling mendasar: kisah para perempuan yang dilupakan. Secara khusus, Indai mengajak peserta konferemsi kembali pada luka sejarah pasca-Perang Dunia II: kisah perempuan-perempuan Asia, banyak di antaranya miskin dan rentan, yang diculik, disekap, dan diperkosa berulang kali selama bertahun-tahun dalam sistem perbudakan seksual militer Jepang. Mereka dikenal dengan istilah “jugun ianfu”, yang secara eufemistis disebut “perempuan penghibur” (‘comfort women’). Ketika perang usai dan dunia merayakan fajar keadilan, para perempuan ini justru menghadapi puluhan tahun penyangkalan dan penolakan.

Dalam narasi hukum konvensional, Mahkamah Nuremberg dan Tokyo dirayakan sebagai tonggak awal akuntabilitas modern atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, dari perspektif feminis, kedua mahkamah ini juga memperlihatkan kegagalan struktural yang serius: kebutaan gender (gendered blindness). Keduanya tidak secara memadai menamai dan menuntut pemerkosaan massal, perbudakan seksual, serta berbagai bentuk kekerasan seksual sebagai bagian inti dari kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Akibatnya, pengalaman banyak perempuan korban perang tersisih dari catatan utama peradilan internasional.

Kelalaian historis ini bukan sekadar kekosongan dalam catatan sejarah. Indai Sajor menyebut fenomena tersebut sebagai “gendered erasure”—penghapusan struktural ketika bentuk-bentuk bahaya tertentu dan orang-orang yang mengalaminya secara sistematis dikeluarkan dari pengakuan hukum. Dalam tatanan pascaperang, pengalaman perempuan kerap tidak terbaca dalam kerangka hukum yang dibentuk oleh para pemenang perang dan negara-negara berdaulat, sementara perempuan hampir tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya.

Pertanyaan retoris yang diajukan Indai di konferemsi itu terasa menampar nurani: keadilan macam apa yang bangga mengadili sebuah perang, tetapi meninggalkan perempuan korban perang di luar catatan sejarah hukumnya? Dampak dari preseden Nuremberg dan Tokyo berlangsung panjang dan turut membentuk kondisi impunitas selama puluhan tahun. Doktrin yang tampak netral—seperti imunitas berdaulat (sovereign immunity), kedaluwarsa tuntutan (statutes of limitations), finalitas politik (political finality), serta perjanjian pascaperang yang dirundingkan tanpa keterlibatan perempuan—dapat berfungsi sebagai penghalang bagi klaim keadilan para korban. Karena itu, netralitas doktrin-doktrin tersebut patut diuji: dalam praktiknya, apakah doktrin itu melindungi kepastian hukum, atau justru melanggengkan ketimpangan kuasa dan menutup jalan bagi pengakuan hak dan keadilan perempuan?

Selama bertahun-tahun, gerakan perempuan internasional banyak berjuang melalui strategi inklusi. Kita menuntut agar pengalaman perempuan diakui dalam kerangka hak asasi manusia, mendesak agar pemerkosaan dicantumkan dalam dakwaan kejahatan perang, dan memperjuangkan keterwakilan perempuan sebagai hakim serta jaksa di lembaga peradilan internasional. Perjuangan itu esensial dan telah mengubah lanskap hukum secara signifikan, termasuk melalui Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Namun, pidato Indai memaksa kita mengajukan pertanyaan yang lebih radikal: bagaimana jika ruang peradilan itu sendiri sejak awal dibentuk oleh norma patriarki? Bagaimana jika kategori hukumnya terlalu sempit, sejarahnya tidak lengkap, dan arsip hukum yang diwariskan justru lebih melindungi pelaku daripada mengakui pengalaman korban? Bagaimana jika kedaulatan negara lebih efektif melindungi dirinya sendiri daripada menjamin keselamatan perempuan?

Jika arsitektur hukumnya dibangun di atas asumsi yang timpang, strategi inklusi saja tidak akan memadai. Kita tidak bisa sekadar meminta satu kursi tambahan di meja peradilan yang maskulin itu. Sebagai feminis dan pembela hak asasi manusia, kita kadang-kadang harus memiliki keberanian untuk menggugat fondasi meja tersebut—bahkan membayangkan dan membangun ruang keadilan alternatif.

Dari pemikiran inilah tumbuh gerakan peradilan alternatif dari bawah (bottom-up justice). Ketika pengadilan formal internasional dan pengadilan domestik Jepang tidak memberikan pemulihan yang dianggap memadai bagi para korban perbudakan seksual militer Jepang, gerakan feminis lintas batas di Asia—dari Filipina, Korea Selatan, Indonesia, Taiwan, Timor Leste, Korea Utara dan Selatan, Malaysia, Belanda hingga Jepang—mengorganisasi perlawanan hukum. Salah satu puncaknya adalah Women’s International War Crimes Tribunal on Japan’s Military Sexual Slavery yang diselenggarakan di Tokyo pada 2000, sebagai upaya untuk menilai kembali kejahatan yang tidak ditangani secara memadai dalam persidangan pascaperang.

Kami tidak menunggu izin dari negara atau imperium manapun. Kami membangun ruang sidang kami sendiri di Tokyo, di jantung negara yang pernah menjalankan agresi imperialis di Asia. Tribunal Perempuan ini menunjukkan bahwa ketika institusi formal mengalami kebuntuan akibat pertimbangan politik dan keterbatasan hukum, masyarakat—khususnya perempuan—dapat membangun forum untuk mendokumentasikan pengalaman, menyatakan penilaian moral dan hukum, serta menantang sejarah resmi dari pinggiran tatanan internasional. Ketika hukum tidak mengakui suatu kejahatan, siapa yang akan mengadilinya? Jika pengadilan formal menolak menuntut pelaku, apa arti keadilan? Dan jika negara menolak mengingat, dapatkah kita membangun memori kolektif yang cukup kuat untuk menantang sejarah resmi? Bagi kami, para korban dan para advokat hak Perempuan, perjuangan keadilan juga tumbuh dari orang-orang yang berani berbicara dan menuntut pertanggungjawaban ketika institusi formal gagal melakukannya.

Salah satu gagasan Indai yang paling relevan bagi masa depan politik hukum adalah soal produksi pengetahuan hukum (legal production). Dalam tradisi hukum pidana konvensional yang kaku, positivistik, dan maskulin, pembagian perannya kerap timpang: korban ditempatkan sebagai sumber bukti yang pasif. Tugas mereka seolah hanya menceritakan “apa yang terjadi” di bawah sumpah, sedangkan pengacara, jaksa, dan hakim menentukan “apa makna hukum dari kejadian tersebut”.

Dalam Tribunal Perempuan Tokyo 2000, pembagian peran ini ditantang. Para penyintas bukan sekadar sumber bukti; pengalaman mereka menjadi sumber penting bagi pembentukan pengetahuan hukum. Kesaksian mereka membantu para pakar hukum internasional memahami bahwa pemaksaan (coercion) tidak selalu melibatkan kekerasan fisik langsung. Penipuan dan manipulasi psikologis dalam kondisi kemiskinan ekstrem juga dapat menjadi bagian dari proses eksploitasi; penawanan (captivity) tidak selalu membutuhkan rantai besi; dan pemerkosaan berulang dapat berfungsi sebagai instrumen dominasi politik.

Di Tribunal Perempuan Tokyo 2000, logika patriarkal ini dijungkirbalikkan secara total. Para “ianfu” bukan lagi sekadar alat bukti yang pasif; mereka adalah sumber utama dari pengetahuan hukum itu sendiri (source of legal knowledge). Pengalaman langsung dari tubuh perempuan itulah yang mengajari para pakar hukum internasional tentang apa makna hakiki dari pemaksaan (coercion) yang tidak melulu menggunakan kekerasan fisik langsung. Mereka mengajari kita bagaimana penipuan dan manipulasi psikologis di tengah kemiskinan ekstrem bisa menjadi awal dari perdagangan perempuan dan perbudakan seksual; bahwa tawanan (captivity) tidak selalu membutuhkan rantai besi, dan bagaimana pemerkosaan yang berulang berfungsi sebagai instrumen dominasi dan subjugasi politis.

Kesaksian para penyintas mengungkap bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan selalu kejahatan tunggal, melainkan rangkaian pelanggaran yang saling berkaitan: penculikan, pemerkosaan, penyiksaan, perbudakan seksual, kehamilan paksa, hingga dampak permanen terhadap kesehatan reproduksi. Para penyintas bukan objek yang semata-mata diperiksa di ruang sidang; pengalaman mereka juga dapat menjadi landasan untuk menguji dan merumuskan kategori hukum. Ketika seorang korban menceritakan pengalaman selama konflik, ia tidak hanya menyediakan bukti untuk kategori hukum yang sudah tersedia. Kesaksiannya juga dapat menunjukkan bahwa kategori tersebut tidak memadai untuk menggambarkan penderitaan dan kekerasan seksual yang dialaminya.

Dalam dunia peradilan, memberi nama (naming) pada suatu bentuk bahaya dapat menjadi tindakan yang penting bagi perkembangan hukum. “Naming the crime is justice”—menamai kejahatan merupakan bagian dari perjuangan menuju keadilan. Sebelum suatu pelanggaran dapat ditangani secara efektif melalui hukum, pengalaman yang mendasarinya perlu dibuat terbaca dan dapat dikenali secara hukum (legally intelligible). Selama berabad-abad, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dimarjinalkan melalui klasifikasi yang keliru—misalnya, ketika pemerkosaan dipahami sebagai kejahatan terhadap kehormatan (crimes against honor), bukan sebagai pelanggaran terhadap integritas tubuh dan otonomi seksual serta pelanggaran terhadap derajat dan marwah sebagai manusia. Menggugat kategori-kategori tersebut harus menjadi bagian inti intervensi feminis dalam hukum internasional maupun nasional.

Ketika gerakan sosial dan gerakan perempuan mengubah kosakata hukum (legal vocabulary), mereka juga menggeser batas pengakuan hukum (boundaries of legal recognition). Pergeseran itu dapat memaksa peta akuntabilitas hukum ikut berubah. Inilah salah satu cara gerakan sosial mendorong pembentukan hukum dari bawah. Semangat serupa tampak dalam perjuangan para aktivis Afghanistan yang mendesak pengakuan istilah gender apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, gerakan di Afrika yang melawan mutilasi genital perempuan (FGM), serta gerakan di Amerika Latin yang memperjuangkan pengakuan khusus atas femicide. Dalam pertemuan HRC62 di Jenewa, saya juga mengenal istilah kinocidal sexual violence, yang dalam catatan saya merujuk pada kekerasan seksual yang memutus atau menghancurkan hubungan seseorang dengan keluarganya. Istilah dan rumusan ini perlu dibaca sesuai konteks diskusi tempat ia digunakan.

Sebagai advokat keadilan gender, tugas pertama kita adalah terus mempertanyakan hukum. Mengapa hukum berulang kali mengabaikan atau menolak klaim kemanusiaan perempuan? Apa yang dimaksud dengan keadilan gender dalam sistem hukum internasional yang secara historis dibentuk dalam konteks patriarki dan kolonialisme? Apakah keadilan hanya berarti penghukuman, reparasi, kompensasi, atau akuntabilitas individual? Semua itu penting, tetapi keadilan tidak boleh berhenti di sana.

Keadilan yang hakiki harus mampu memulihkan kebenaran sejarah dan menghadapi penyangkalan pelaku atas kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan. Bagi para pembela keadilan gender, ada beberapa pilar mendasar yang perlu diperjuangkan:

  1. Keadilan gender harus memindahkan rasa malu dan stigma dari pundak korban, lalu menempatkan tanggung jawab pada pelaku kejahatan.
  2. Keadilan gender harus berani menggugat institusi yang membiarkan atau memfasilitasi terjadinya kekerasan.
  3. Kita harus membongkar struktur sistemik yang memproduksi impunitas.
  4. Kita wajib mengoreksi catatan sejarah yang menyangkal atau mengaburkan kekerasan yang dialami Perempuan.
  5. Kita harus memastikan generasi berikutnya mempelajari kebenaran sejarah agar kesalahan masa lalu tidak terulang.
  6. Kita wajib memastikan bahwa korban memperoleh pemulihan psikologis, sosial dan ekonomi yang dapat menunjang kehidupan mereka.

Jika pilar-pilar ini diabaikan, kita mungkin berhasil menuntut seorang pelaku di pengadilan, tetapi membiarkan sistem yang memungkinkan kekerasan itu tetap utuh. Struktur timpang itulah yang harus kita ubah bersama. Sejarah juga menunjukkan bagaimana yurisprudensi feminis dibangun melalui perjuangan kolektif. Pada 1990-an, jaringan lintas batas Women’s Caucus for Gender Justice—yang berperan dalam proses pembentukan ICC dan melibatkan Indai Sajor dalam kepemimpinannya—memperjuangkan agar kejahatan kekerasan seksual dan berbasis gender diakui dalam kerangka hukum pidana internasional.

Kita wajib mengubah catatan sejarah yang secara tidak adil menyangkal kekerasan yang dialami perempuan. Gerakan tersebut membawa pengalaman para korban perbudakan seksual militer Jepang ke dalam perjuangan di Roma pada 1998. Penderitaan akibat pemerkosaan, perbudakan seksual, kehamilan paksa, sterilisasi, dan persekusi berbasis gender menjadi bagian dari dorongan advokasi yang membantu membentuk pengakuan kejahatan seksual dan berbasis gender dalam Statuta Roma. Para penyintas dan advokat menunjukkan bahwa mereka bukan hanya pembawa bukti, melainkan juga sumber pengetahuan yang dapat mengoreksi kelalaian historis peradilan internasional.

Dua tahun setelah Statuta Roma disahkan, pada 2000, Indai bersama para penyintas dan advokat keadilan gender berdiri di Tokyo untuk menyelenggarakan Women’s Tribunal. Mereka membawa ingatan tentang perjuangan di Roma. Seperti dirangkum dalam esai ini: “Roma memberikan kita statutanya; Tokyo dan Den Haag memberikan kita putusan hukumnya.” Putusan tribunal tersebut menjadi bagian dari manifesto perjuangan keadilan gender.

Sejarah memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana pembuatan yurisprudensi feminis ini dirajut. Pada tahun 1990-an, gerakan lintas batas melalui Women’s Caucuses for Gender Justice di ICC—di mana Indai Sajor pernah menjadi salah satu direkturnya—adalah kelompok perempuan yang sangat beragam, mayoritas dari Global South. Misi mereka satu dan tegas: memastikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional yang baru dibentuk di Roma mengakui kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Hari ini, tantangan serupa kembali hadir dalam perumusan traktat tentang kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity Treaty) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kita harus kembali mengorganisasi diri dan memastikan bahwa kejahatan berbasis gender—termasuk gender apartheid, perdagangan manusia untuk tujuan perbudakan, kekerasan reproduksi, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya—dibahas secara eksplisit dalam proses perumusan traktat tersebut.

Kelompok tersebut membawa suara para ianfu ke Roma pada tahun 1998. Keberanian, ketabahan, serta penderitaan para “ianfu” akibat pemerkosaan, perbudakan seksual, kehamilan paksa, sterilisasi, dan persekusi berbasis gender akhirnya berhasil dikodifikasikan dalam Statuta Roma sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di Roma, para ianfu membuktikan diri mereka sebagai pembuat pengetahuan hukum, mengoreksi kelalaian historis yang dilakukan mahkamah internasional masa lalu. Semua perempuan menangis di Roma saat itu— air mata kemenangan sekaligus air mata perjuangan yang panjang.

Sebagaimana perjuangan Indai dan rekan-rekannya dalam proses perumusan ICC di Roma pada 1998, perumusan traktat baru ini harus menjadi bentuk kepengarangan kolektif (collective authorship) gerakan feminis transnasional. Kita harus membuktikan sekali lagi bahwa hukum internasional dapat—dan harus—ditulis dengan melibatkan suara mereka yang selama ini disingkirkan dari ruang peradilan. Perjuangan mengikis impunitas adalah perjalanan antargenerasi yang panjang. Jika hukum formal menolak mengakui kejahatan terhadap kita, gerakan rakyat akan terus mendokumentasikan, menamai, dan menuliskannya ke dalam sejarah peradaban manusia.

Dua tahun setelah kemenangan di Roma, pada tahun 2000, Indai bersama dengan para ianfu, feminis dan advokat keadilan gender dari 10 negara berdiri di Tokyo untuk membuka Women’s Tribunal. Tentu Indai dan yang lain membawa memori perjuangan dari Roma. Dengan bersemangat Indai seperti berteriak: “Roma memberikan kita statutanya; Tokyo dan Den Haag memberikan kita putusan hukumnya”! Putusan itulah manifesto kita, bentuk nyata dari apa yang kita sebut sebagai Keadilan Gender.

Hari ini, tantangan yang sama kembali berdiri di hadapan kita. Dalam perumusan arsitektur Traktat Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity Treaty) yang baru di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kita semua harus kembali menggulung lengan baju dan bersiap untuk bertarung. Kita harus memastikan kodifikasi kejahatan gender apartheid, perdagangan budak, kekerasan reproduksi, dan bentuk kejahatan berbasis gender lainnya masuk secara eksplisit dalam treaty baru ini.

Sebagaimana yang dilakukan Indai dan kawan-kawan di Roma tahun 1998, perumusan traktat baru ini harus menjadi tindakan kepenulisan kolektif (collective authorship) dari gerakan feminisme transnasional. Kita harus membuktikan kepada dunia sekali lagi bahwa hukum internasional bisa—dan harus—ditulis oleh suara-suara mereka yang selama ini sengaja disingkirkan dari ruang-ruang sidang dan meja perundingan lainnya. Perjuangan mengikis impunitas adalah jalan intergenerasional yang panjang; jika hukum formal menolak mengenali kejahatan terhadap kita kaum perempuan, maka gerakan rakyatlah yang akan menuliskannya ke dalam lembaran sejarah peradaban manusia.

——-

*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Asosiasi LBH APIK Indonesia, aktivis gerakan perempuan Indonesia

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles