Selasa, 3 November 2026

Hukuman Mati Koruptor Sebagai Manifestasi Kemenangan Rakyat

Penegakan Hukum dalam salah satu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) membutuhkan sikap tegas pemerintah beserta aparaturnya. Unruk itu dibutuhkan sikap keberanian pemerintahan Prabowo sebagai jawaban atas penderitaan rakyat.

Oleh: Zeth Kobar Warouw, SH. Advokat, anggota Peradi
DALAM rangka usaha Pemerintah dan Masyarakat seringkali Pemberantasan Tindak pidana Korupsi menemui jalan buntu pada upaya pemberantasannya hal ini merupakan buah dari kepentingan politik dan pribadi para koruptor serta pihak yang terlibat, Aparat Penegak Hukum yang diharapkan masyarkat menjadi ujung tombak dalam mengamankan uang yang seharusnya diperuntukan bagi hajat hidup orang banyak harus berbenturan dengan prosedur atau pasal-pasal yang justru melemahkan usaha ini.

Hukum bukanlah menjadi satu-satunya variabel dalam pelaksanaannya melainkan jabatan, kepentingan kelompok, kepentingan politik, hingga sikap kekeluargaan yang kerap menentukan hukuman bagi para pelaku, hal ini diperparah dengan para praktisi hukum dan bidang legislatif yang masih berdebat tentang Pelaksanaan Pengesahan rancangan undang-undang perampasan asset.

Perdebatan antara Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana formil dalam proses eksekusi perangkat undang-undang perampasan asset bukanlah perdebatan substansial dalam proses pemeberantasan korupsi, justru para pelaku sangat diuntungkan akibat para praktisi hukum, lembaga legislatif, dan yudikatif masih menitikberatkan tentang pelaksanaannya, seharusnya legislatif, yudikatif, dan eksekutif beserta praktisi hukum memberikan perhatian tentang pengesahan undang-undang ini memiliki dampak langsung untuk menyelamatkan uang masyarakat yang hilang.

Dalam proses pembuktian terbalik (burden of proof) semua kekayaan pejabat negara yang meningkat secara tidak sah dalam kewajaran (illich enrichment) harusnya menjadi satu alat bukti untuk menjadi pertimbangan hakim dan Jaksa Penuntut umum bagi pemberatan hukuman perilaku koruptif. Tentunya proses pembuktian terbalik tersebut memudahkan prosedur perampasan asset dari Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi lebih mudah untuk direbut kembali oleh Negara.

Hukuman Mati, Manifestasi Kemenangan Rakyat

Penegakan Hukum dalam salah satu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) membutuhkan sikap tegas pemerintah beserta aparaturnya. Unruk itu dibutuhkan sikap keberanian pemerintahan Prabowo sebagai jawaban atas penderitaan rakyat.

Hukuman Mati tidak sekadar menghukum seseorang atas pembuktian kerugian negara, melainkan juga jawaban atas kegelisahan masyarakat tentang pengelolaan uang yang dipercayakan kepada pemerintah, bentuk transparansi pemerintah terhadap tuntutan rakyat, dan tanggung jawab moril dalam kehidupan bernegara.

Indonesia dapat berkaca kepada China,Korea Utara, Vietnam, Thailand, Iran, irak, dan Myanmar dalam pelaksaan hukuman mati sebagai bentuk teror aktif negara secara nyata kepada pihak-pihak yang membawa kerugian negara, selain itu Hukuman Mati juga menjadi jalan memutus budaya konsumtif, budaya pungli, dan pemerasan dalam kalangan penyelanggara negara.

Saat ini Masyarakat Indonesia dibebankan pajak antara lain Pph, Pph 21, Pph 22, Pph 23, Pph 24, Pph 25, Pph26, Pph 29, Pph Final, Pph UMKM, Pph Badan, Pph Orang Pribadi, Pajak Karbon, PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, PAT, Pajak Rokok (cukai), Pajak Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Kesenian dan Hiburan, BPHTB, Pajak MBLB, dan pemerintah masih akan menarik pajak dari tiap transaksi e-commerce 11% yang baru saja diumumkan oleh Hashim Djojohadikusumo dalam rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, kamis 29 Oktober 2026, ini artinya hampir seluruh aspek kehidupan masyrakat menyumbang anggaran bagi negara yang tentu saja menuntut sikap tegas dan terbuka terhadap pengelolaan dana masyarakat

Untuk Itu Hukuman mati akan menjadi langkah Taktis sekaligus Efektif bagi para pihak-pihak yang bermain dengan uang rakyat. Hanya Presden Prabowo Subianto yang paling bisa melaksanakan hukuman mati untuk memberantas total korupsi di tanah air ini. Jangan sampai terlewatkan, karena rakyat menunggunya.

——

*Penulis Zeth Kobar Warouw, SH., advokat praktisi dan pengamat hukum, anggota Peradi

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles