Kamis, 5 November 2026

DITUNGGU SIPIR PENJARA NIH..! Jokowi Tunjukkan Ijazah Saat Sidang, Roy Suryo Tertawa

JAKARTA, – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya ke pengunjung yang menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Sebelum menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang, Jokowi sempat meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” jelas Jokowi dalam sidang.

Hakim kemudian mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.

Roy Suryo Tertawa

Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan langsung menunjukkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang dan awak media. Tak jauh dari Jokowi, tampak Roy Suryo yang juga melihat langsung ijazah tersebut.

Roy pun tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Setelah itu, Jokowi menunjukkan ijazahnya ke hadapan majelis hakim, lalu kembali duduk di kursi persidangan.

Jokowi di Depan Roy Suryo: Belum Lihat Ijazah Asli Kok Bilang Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang dan Roy Suryo saat menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Ist)

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran dengan orang-orang yang menuduh ijazahnya palsu, padahal belum melihatnya.

“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) dikutip Bergelora.com.

Dia juga menyebutkan bahwa dalam skripsi miliknya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak ada tulisan tesis.

Halaman pengesahan yang beredar selama ini juga dengan wajah orang lain.

“Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi jokowi, ditampilkan wajah orang lain,” kata dia.

Dia menegaskan, skripsinya ditulis skripsi, bukan tesis. Padahal, tesis merupakan lulusan S2.

“Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” ujar dia.

Jokowi Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan dari SD hingga Kuliah

Sebelumnya Jokowi mengungkapkan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), Jokowi menyebut dirinya menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah menyelesaikan pendidikan menengah di Kota Surakarta.

“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1 SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai bidang mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Jokowi menjelaskan, fakultas tersebut belum menerapkan pembagian jurusan ketika dirinya masih menjadi mahasiswa. Namun, mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil mata kuliah pilihan sesuai bidang yang diminati.

Menurut Jokowi, pilihan mata kuliah tersebut kemudian membuat mahasiswa dikenal berdasarkan bidang peminatannya, seperti teknologi kayu, silvikultur, ekonomi kehutanan, hingga konservasi hutan.

Jokowi mengaku lebih banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu,” ujar Jokowi.

Jokowi turut menyebut sejumlah mata kuliah lain yang diambilnya seperti struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, serta industri kayu lapis.

Selain itu, ia juga mengambil mata kuliah penggergajian selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Dakwaan Kepada Roy Suryo

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles