Jumat, 24 April 2026

Urgensi Ideologi Dayak di Bumi Pancasila

Dayak di Kalimantan. (Ist)

Ideologi Dayak terasa semakin dibutuhkan, terutama di dalam upaya memproteksi diri agar tetap mampu eksis, di tengah derasnya arus pembangunan dalam berbagai aspek. Agar tidak lagi kalangan oknum elit internal Suku Dayak bergaya oportunis pragmatis. Wartawan Sinar Harapan dari Pontianak menuliskannya kepada Bergelora.com. (Redaksi)

Oleh: Aju

PADA 26 – 28 Juni 2016, saya menemui sejumlah kenalan di Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam perbincangan santai, diungkapkan gaya kepemimpinan Agustin Teras Narang (63 tahun), selama menjadi Gubernur Kalimantan Tengah, 4 Agustus 2005 – 4 Agustus 2015.

Di Pontianak, sejumlah kalangan, diskusi masalah yang sama, mengulas kepemimpinan Cornelis (64 tahun), selama menjadi Gubernur Kalimantan Barat dua periode, 14 Januari 2008 – 14 Januari 2018, pasca pelantikan Sutarmiji dan Ria Norsan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat di Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Baik di Palangka Raya, maupun di Pontianak, materi diskusi, tetap sama, kambing hitam. Karena hal-hal yang didiskusikan, baik di lingkungan terbatas, maupun di ruang publik, seperti WhatsApp, facebook, selalu hal-hal yang buruk dari kedua figur Suku Dayak yang pernah menjadi orang penting di provinsi masing-masing.

Malah di Pontianak, situasinya lebih miris. Karena ada yang keberatan menampilkan foto Cornelis di dalam status grup WhatsApp yang sekarang sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), karena berlatarbelakang baju warna merah, sebagai cirikhas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ironisnya, jauh sebelumnya, saat belum ada wakil dari kalangan masyarakat Suku Dayak menjadi orang nomor satu di Provinsi Kalimantan Tengah dan di Provinsi Kalimantan Barat, kalangan Suku Dayak, merindukan kehadiran kepemimpinan kaumnya sebagaimana pada era Pemerintahan Presiden Soekarno, 17 Agustus 1945 – 22 Juni 1966.

Kriminalisasi politik

Kelompok yang sama merindukan kepemimpinan Tjilik Riwut saat menjadi Gubernur Kalimantan Tengah, 1958 – 1967 dan Johanes Chrisostomus Oevaang Oeray saat menjadi Gubernur Kalimantan Barat, 1960 -1966.

Tapi perlu dicatat pula, pada akhir masa jabatan Tjilik Riwut dan J.C. Oevaang Oeray sebagai Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Barat, pernah mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, karena dinilai dekat dengan Presiden Soekarno atau Soekarnois.

Tjilik Riwut dan J.C. Oevaang Oeray, pernah pula mengalami tindak kriminalisasi politik yang notabene, pelakunya ada yang patut diduga berasal dari oknum elit politik Suku Dayak itu sendiri.

Malah di Pontianak, menjelang kejatuhan J.C. Oevaang Oeray, sebagai Gubernur Kalimantan Barat, gelombang demonstrasi justru salah satu motor penggeraknya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Pemuda Katolik yang menuding mantan anggota Konstituante itu terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), kendatipun tudingan itu sampai sekarang tidak terbukti.

Dari sini, dapat disimpulkan, kalau ditilik ke belakang, memang, tidak ada bedanya pola berpikir dan pola bersikap kalangan oknum elit Suku Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dan di Provinsi Kalimantan Barat, baik di era Tjilik Riwut (1958 – 1967) dan J.C. Oevaang Oeray (1960 – 1966), maupun di era Agustinus Teras Narang (2005 – 2015) dan Cornelis (2008 – 2018).

Kalau ada tudingan kalangan oknum Dayak di zaman Tjilik Riwut dan J.C. Oevaang Oeray patut diduga berpola pikir dan pola bersikap primitif, maka hal yang sama layak pula ditujukan kepada kaum oknum elit Dayak sebelum, menjelang, selama dan sesudah kepemimpinan Agustin Teras Narang di Provinsi Kalimantan Tengah dan Cornelis di Provinsi Kalimantan Barat.

Kualitas Sumberdaya Manusia

Padahal, dibandingkan latarbelakang pendidikan, kualitas sumberdaya manusia Suku Dayak di era Tjilik Riwut dan J.C. Oevaang Oeray, jauh lebih unggul dibandingkan di era Agustin Teras Narang dan Cornelis.

Dalam sosialisasi Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) di Pontianak, Kamis, 25 Oktober 2018, teruangkap, paling tidak ada 45 orang dari kalangan Suku Dayak di Provinsi Kalimantan Berat, berlatar belakang pendidikan doktor dan 11 orang lain merupakan kandidat doktor.

Diskusi terbatas, kemudian menjadi sangat menarik. Mulai dari praktik penjarahan sumberdaya alam seperti pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Pulau Borneo, dimana diungkapkan pula melibatkan pejabat publik dari Suku Dayak ketika masih menjabat.

Kesimpulannya, pejabat publik dari kalangan Suku Dayak, sama dengan pejabat publik dari suku lainnya, ternyata hanya membawa musibah bagi generasi penerus Suku Dayak, melalui kebijakan administrasinya yang berimplikasi menimbulkan kerusakan sistematis lingkungan hidup.

Saya lantas berpikir, dari aspek politik, apa yang diinginkan kalangan Suku Dayak di Pulau Borneo. Karena kehadiran pejabat publik dari kalangan internal, setelah tidak lagi menjabat, harus menerima kenyataan pahit, menjadi korban hujatan dan dicaci-maki.

Sementara kebaikan dan langkah-langkah politis strategis yang pernah dilakukan mantan pejabat publik dari Suku Dayak tadi, di dalam meningkatkan harkat dan martabat kaumnya saat menjabat, sama sekali tidak diperhitungkan.

Padahal mereka yang pernah menghujat dan pernah mencaci-maki itulah yang pernah dibantu dalam banyak hal, saat Cornelis dan Teras Narang menjadi orang nomor satu di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ideologi Dayak

Dari pengalaman di atas, untuk melangkah di masa depan, Suku Dayak sebagai penduduk asli di Pulau Borneo, membutuhkan sebuah ideologi yang aplikatif, bersumber pada hormat kepada orangtua, hormat kepada leluhur di samping hormat kepada negara.

Ideologi Dayak sangat dibutuhkan, agar dalam langkah kesehariannya oknum elit Dayak tidak lagi terlalu mudah terjebak aspek pragmatisme sempit, bagaikan kacang lupa kulit.

Langkah bagaikan kacang lupa kulit, karena lantaran dalam melihat, melangkah dan atau mencermati persoalan ekonomi, politik, sosial dan budaya pada level regional, nasional dan internasional, selalu terboncengi sikap iri, benci, sakit hati dan pendendam terhadap sesama.

Karena sikap pragmatis kalangan oknum elit Suku Dayak, seringkali mengusik rasa kebatinan kalangan akar rumput internal setiap kali pesta demokrasi digelar.

Karena langkah yang diambil lebih kepada kepentingan sesaat, bersifat kepentingan pribadi, bukan kepada sebuah perjuangan panjang di dalam meningkatkan harkat dan martabat Suku Dayak itu sendiri.

Akhirnya kemudian, sampai kepada sebuah kesimpulan, Suku Dayak sudah tidak punya lagi tokoh panutan, karena semua mantan pejabat dan pejabat publik dari kalangan internal, tidak ada yang benar.

Ideologi Suku Dayak sangat dibutuhkan, agar dalam pola pikir dan pola sikap, kalangan oknum elit Suku Dayak, tidak terus-terusan saling menyalahkan satu lama lain, hanya lantaran terbawa sikap iri, dengki, sakit hati dan pendendam terhadap sesama.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, melalu keputusan Nomor 100/PUU-XI/2013, Kamis, 3 April 2014.

Sebagai sebuah ideologi, Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri, dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia, berdasarkan konstitusi.

Menurut MK-RI, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a undang-undang Partai Politik, beralasan menurut hukum.

Dalam putusan, MK-RI menegaskan, frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Norma Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Norma diujikan yaitu Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol menyatakan, “Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: (a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 34 ayat (3b) huruf a, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar berbangsa dan bernegara yang sejajar dengan Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pancasila memiliki kedudukan yang tidak sama dengan Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indonesia, oleh karena itu penempatan Pancasila tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

Diskursus mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ataukah sebagai pilar negara telah lama menjadi perdebatan dalam berbagai forum akademis sejak istilah empat pilar dipopulerkan.

Secara teoritis, pemahaman yang menganggap Pancasila sebagai pilar adalah kurang tepat. Pancasila bukanlah sebagai pilar, melainkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Langkah proteksi

Kendati Pancasila sudah dinyatakan sebagai landasan filosofi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kebhinekaan, tapi Suku Dayak juga butuh ideologi pendukung, yaitu idelogi Dayak, sebagai acuan kalangan internal di dalam menapaki denyut kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan politik di tengah-tengah masyarakat majemuk.

Tujuannya, agar tidak lagi kalangan oknum elit internal Suku Dayak bergaya oportunis pragmatis, dan kerjanya hanya pandai saling menyalahkan para pendahulunya.

Ideologi Dayak terasa semakin dibutuhkan, terutama di dalam upaya memproteksi diri agar tetap mampu eksis, di tengah derasnya arus pembangunan dalam berbagai aspek.

Karena mesti disadari, di dalam menapaki kehidupan berbangsa bernegara, antar segenap komponen masyarakat pula, pada dasarnya adalah sebuah pertarungan dalam merebut peluang untuk bertahan hidup.

Ideologi yang mesti dirancang di kalangan Suku Dayak, terasa lebih mendesak, manakala bicara sebagai Deklarasi Hak-hak Penduduk Pribumi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007.

Ada tiga pasal penting dari 46 pasal Deklarasi Hak-hak Penduduk Pribumi PBB Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007, bahwa penduduk pribumi, termasuk Suku Dayak, memiliki hak mempertahankan hak atas tanah adat, hak mempertahankan identitas budaya dan hak menentukan haluan dan atau sikap politiknya.

Tanpa sebuah ideologi dalam memproteksi diri menapaki pertarungan merebut peluang untuk tetap eksis di bidang pergulatan sosial, budaya, ekonomi dan politik, Suku Dayak lambat laun akan tersisih di tanah sendiri.

Masyarakat Suku Dayak sebagai masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.

Semoga Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) yang sekarang tengah disosialisasikan, untuk dideklarasikan dalam waktu dekat, bisa menyusun sebuah konsep ideologi Suku Dayak, agar mampu diperhitungkan di dalam pergulatan kehidupan ekonomi, sosial dan politik.

Ideologi Dayak kemudian dijadikan sebuah pijakan di dalam menjabarkan program pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat Suku Dayak.

Sebab bagaimana mungkin Pemerintah mampu mensejahterakan masyarakat Suku Dayak sebagai penduduk asli, penduduk pribumi di Pulau Borneo, kalau kita tidak berani dan atau tidak mengetahui dan belum sepenuhnya memahami kebutuhannya yang bersumber kepada ideologi internalnya.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles