JAKARTA – Budayawan Wibowo ‘Jemek’ Arif berharap kasus Ahmad Dhani bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhenti menyebar kebencian. Ia juga berharap agar di dalam penjara Ahmad Dhani insaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini ditegaskannya kepada Bergelora.com d Jakarta Rabu (30/1) menanggapi vonis dan penjara yang harus dijalani Ahmad Dhani.
“Ahmad Dhani itu kena tulah orang Jawa, Ngono yo ngono, ning ojo ngono, ” katanya.
Ia juga menegaskan perbedaan menjadi tahanan dimasa kediktaktoran Ord Baru dibandingkan dengan di era demokrasi saat ini.
“Menjadi tahanan jaman Orba berefek pada sosok yg membangkitkan perlawanan terhadap otoritarian. Menjadi tahanan di era demokrasi utk pilpres seperti Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet adalah peristiwa biasa yang gak berefek #sayurkol,” ini penjelasannya dalam akun twitternya @bumiboy.
Jemek mengingatkan bahwa berbeda juga antara yang memfitnah seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dhani,– dengan yang mengkritisi seperti yang dilakukan tokoh-tokoh dimasa melawan Orde Baru.
“Memfitnah beda dengan tokoh yang bersuara kritis. Jaman orba tokoh yg bersuara kritis berarti mengkritik dengan data dan fakta yg sahih walaupun berujung di penjara. Ahmad dhani dianggap bersuara kritis? Aya aya bae, ” katanya diakun twitter.
Caleg Dikerangkeng
Musisi Ahmad Dhani sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPR RI Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo dari partai Gerindra.
Namun, kini ia harus menjalani hukuman setelah divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Antara Ahmad Dhani dan Wibowo ‘Jemek’ Arif memang sudah sering bersitegang di berbagai grup media sosial sejak Pilkada DKI Jakarta lalu. Ahmad Dhani berkali-kali pernah mengancam akan mendatangi Jemek di Kalibata City, namun ketika ditunggu tidak kunjung datang, sampai dirinya divonis dan masuk penjara. (Web Warouw)

