JAKARTA- Polemik yang muncul dalam Debat Calon Presiden terus berlanjut. Dimulai dari kritik pak Prabowo soal Program Sertifikasi dan Pembagian Lahan dalam konsep Perhutanan Sosial dari Pemerintah Jokowi, yang kemudian diakhiri dengan pembahasan soal status dan besarnya luas lahan HGU konsesi pribadi yang dikuasai oleh Pak Prabowo, yang menurutnya, siap dikembalikan ke negara jika diminta.
Dita Indah Sari dari Gugus Tugas Khusus Tim Kampanye Nasional (TKN) menyampaikan, isu yang berkembang ramai dalam Debat Capres memiliki dampak positif. Secara cerdas Presiden Jokowi menurutnya mengangkat ke permukaan fakta dan hasil kebijakan agraria yang keliru dan sudah berlangsung lama.
“Aspek keadilan dari sisi apa yang bisa membenarkan kenyataan bahwa Golongan 1% Penduduk menguasai 68% pemilikan, konsesi, penguasaan dan pengusahaan tanah. Sedang 99% penduduk hanya mendapat sisanya,” katanya kepada pers, Minggu (3/3).
Fakta-fakta ini menurut Dita Sari sekian lama terabaikan oleh pemerintah-pemerintah sebelumnya. Prabowo Subianto selama ini lantang mengecam konsentrasi penguasaan aset ekonomi dengan menyatakan 80% ekonomi Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk sebagai ketidakadilan
“Namun dalam realitasnya akan sulit untuk mendudukkan pak Prabowo ke dalam golongan yang 99% itu. Jadi retorikanya menjadi nggak nyambung. Karena pak Prabowo menentang kebijakan redistribusi aset tanah sebagai salah satu langkah untuk mengurangi ketimpangan sosial. Jadi mengkritik ketimpangan, tapi reforma agraria ditolak. Terus maunya apa?” tanya Wakil Sekjen PKB itu.
Kepada Bergelora.com dilaporkan Dita menyoroti Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi yang memberi klarifikasi bahwa status tanah tanah Prabowo adalah HGU dan diperoleh secara legal. Bahkan juga menyatakan bahwa disekeliling Presiden Jokowi juga banyak yang menguasai lahan lahan dalam skala raksasa.
Dita Sari mengingatkan bahwa reaksi itu keliru. Karena pesan yang disampaikan Jokowi tidak hanya spesifik terhadap pemilikan tanah Prabowo Subianto. Kepemilikan tanah Prabowo itu hanya contoh.
“Pemerintah saat ini fokus pada soal reforma agraria dan perhutanan sosial, bukan pada pemberian konsesi ratusan ribu hektar pada segelintir orang,” tegasnya.
Dita Indah Sari mengingatkan juga bahwa kebijakan politik agraria di masa masa- lalu itu keliru, walaupun tetap legal dan mengikat secara hukum.
“Ya sudah, sekarang kita benahi. Kita koreksi yang keliru. Tapi yang sudah legal dan mengikat, kita hormati. Begitu maksudnya. Bukan menyerang pribadi Prabowo. BPN juga nggak perlu nggerambyang kemana-mana soal lahan-lahan pribadi ini. Si ini punya berapa, si ono punya berapa. Kekanak-kanakkan itu sih. Dewasa dikitlah,” lanjut Dita.
Mantan pimpinan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) ini menjelaskan bahwa Reforma Agraria dan Redistribusi aset tanah adalah salah satu langkah penting untuk mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan. Ijin HGU yang diperoleh secara legal dan diberdayakan sesuai peruntukannya, tentu harus dihormati sampai masa konsesi nya habis. Juga konsesi pertambangan.
“Karena jika tidak dihormati, diambil alih begitu saja, tentu akan menimbulkan kekacauan ekonomi. Kecuali jika ada konsesi HGU yang habis masa waktunya, ditelantarkan, atau peruntukannya menyalahi ijin HGU nya, nah bisa saja pemerintah bertindak dengan aturan yang ada, mengambil alih kembali dan menjadikan nya sebagai obyek Reforma Agraria,” demikian tutup Dita yang lama aktif sebagai aktivis buruh ini. (Web Warouw)

