Senin, 20 Oktober 2025

AKHIRNYAH…! Makar dan Miliki Senjata Ilegal, Kivlan Ditangkap

Kivlan Zein saat ditangkap. (Ist)

JAKARTA- Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini dibenarkan Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

Sebelumnya dilaporkan Kivlan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa mengenai dugaan kejahatan baru itu. Sebelumnya dia lebih dulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan makar.

Keterkaitan Kivlan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini baru diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

“Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal,” kata Dedi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (29/5).

Kivlan diperiksa di dua tempat yakni Gedung Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951. Dedi menyatakan kemungkinan penahanan Kivlan sepenuhnya kewenangan penyidik.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar atas laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Iqbal menyebut para target pembunuhan itu sudah disurvei terlebih dulu. Dia menyebut para tersangka adalah orang yang sudah berpengalaman.

Iqbal menyebut HK dan TJ diduga menerima uang dari seseorang untuk membunuh empat tokoh nasional. ‘Seseorang’ yang memberikan perintah itu, disebut Iqbal, sudah diketahui identitasnya, tetapi tidak diungkapkannya ke publik. Selain tokoh nasional, pimpinan lembaga survei diketahui juga masuk target pembunuhan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian mengungkap nama tokoh nasional yang diancam akan dibunuh kelompok perusuh 21-22 Mei. Nama Menko Polhukam Wiranto masuk daftar target pengancam.

“(Dari) pemeriksaan resmi, mereka menyampaikan nama Pak Wiranto, Pak Luhut Menko Maritim, ketiga itu Pak Kabin, keempat Gories Mere,” kata Tito dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru