Jumat, 4 Juli 2025

TOLOOONG…! Korban Zonasi Tidak Bisa Sekolah, 21 Siswa Miskin Melapor Ke Kemendikbud

Orang tua siswa korban zonasi pendidikan bersama DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) Depok mendatangi Kanto Walikota Depok, Selasa (2/7). (Ist)

JAKARTA- Akibat kebijakan sistim zonasi pendaftaran sekolah yang ditetapkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 sebanyak 21 siswa miskin tidak bisa sekolah. Pada siswa korban zonasi didampingi orang tua masing-masing dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok mendatangi Kantor Walikota Depok dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa (2/7).

“Ini aksi solidaritas kami DKR untuk keluarga miskin yang anaknya ditolak oleh sekolah negeri Depok,” jelas Roy Pangharapan, Ketua DKR Depok kepada pers di tengah perjalanan.

Alasan penolakan menurut Roy Pangharapan karena para siswa ini mendaftar ke sekolah yang tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Dari siswa miskin yang ditolak terdapat seorang anak yatim.

“Alasan ditolak katanya karena tidak sesuai zonasi. Padahal SMA dan SMK di Depok belum merata di setiap kecamatan.

Sebagian besar dari keluarga siswa korban zonasi tersebut adalah anggota relawan DKR Kota Depok yang selama ini sudah banyak membantu masyarakat Kota Depok untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma.

“Sudah mennjadi kewajiban kami DKR Kota Depok membantu keluarga anggota relawan kami. Apalagi mereka keluarga tak mampu,” jelasnya.

Roy Pangharapan berharapnya, agar semua siswa miskin di Kota Depok mendapat haknya bersekolah di sekolah negeri tanpa dipersulit oleh sistim zonasi.

“Akomodir semua siswa miskin untuk masuk sekolah negeri, agar subsidi pendidikan dari pemerintah tepat sasaran,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 12 siswa warga Kecamatan Beji, Depok mendaftar  di SMK Negeri 3 Depok yang berada di Kecamatan Sukmaja, karena di Kecamatan Beji tidak ada SMA dan SMK Negeri.

Selain itu sebanyak 3 siswa juga tidak diterima di SMK Negeri 3 di Kecamatan Sukmaja padahal tinggal di Kecamatan Sukmaja yang sama. Nasib yang sama juga dialami oleh seorang siswa warga Kecamatan Pancoran Mas. Seorang lagi siswa dari Kecamatan Tapos mendaftar di SMA 4 Depok juga tidak diterima. 4 siswa  mendaftar di SMKN 1. Juga ditolak padahal masih satu kecamatan.

“Padahal anak kami memilih SMK Negeri biar lulus cepat kerja, biar bisa bantu ekonomi keluarga,” kata Bu Eti Kurniawati orang tua siswa Sevia Febriyanti kepada pers.

Merugikan Rakyat Miskin

Menurut Roy Pangharapan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan zonasi sekolah sangat merugikan bagi keluarga rakyat miskin.

“Herannya justru kebijakan menteri yang mengorbankan keluarga miskin ini bisa berlaku dibawah pemerinahan Presiden Jokowi. Koq malah bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi sendiri yang berusaha memudahkan pelayanan bagi rakyat khususnya yang miskin dan tidak mampu,” katanya.

Roy Pangharapan mengatakan, di Depok yang dekat dengan ibukota Jakarta, sistim zonasi sudah merepotkan keluarga miskin dan tidak mampu sampai tidak bisa sekolah.

“Bagaimana dengan daerah pelosok, diluar Jawa dan desa-desa terpencilnya. Bagaimana sumberdaya manusia bisa maju, sekolah saja dipersulit,” katanya.

Daftar Korban Zonasi

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebanyak 16 siswa yang menjadi korban zonasi ditolak di SMK Negeri 3 berlokasi di Kecamatan Sukmaja, Depok Timur dan sedang diadvokasi oleh DKR Depok, Mereka adalah adalah Dwi Maryanti, beralamat di Beji Depok; Novianti, beralamat di Beji Depok; Nirfa Silfi Saputri beralamat di Sukmajaya; Mohammad Rizky Jaelani beralamat di Kemirimuka; Imam Agung beralamat di Beji Depok; Dimas Saputra beralamat di Beji Depok; Muhammad Zaldy Akilla Akbar beralamat di Pancoran Mas; Sevia Vebriyanti beralamat di Beji, Depok; Noval Farhan Diansyah beralamat di Kemirimuka; Zahra Fitriani beralamat di Beji Depok; Aulia Putri Rahmadanti  beralamat di Beji, Depok; Angelica Octaviani Loen beralamat di Kemirimuka; Riski Dwi Saputra beralamat di Kemirimuka; Intan Rizkiana Rahayu Widiyaningsih beralamat di Kemirimuka; Ahmad Fadhillah Mubarok beralamat di Sukmajaya; dan Aldiansyah Putra Ramadhan  beralamat di Baktijaya, Sukmajaya.

Sebanyak 4 orang siswa miskin yang jadi korban zonasi dan tidak di terima di SMK Negeri 1 di Kelurahan Cimpaen, Kecamatan Tapos, Depok. Mereka adalah Ririn Dwi Apriyanti beralamat di Sukatani, Tapos; Dzul Arsyil Majid, beralamat di Sukatani, Tapos; Yuniar Nurafifah beralamat di Sukamaju Baru, Tapos; dan Syaifulloh Yusuf beralamat di Sukamaju Baru, Tapos, Depok.

Seorang siswa miskin juga tidak di terima di SMA Negeri 4 yang berlokasi di kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos, Depok, Siswa itu bernama  Nur Lita Adellia beralamat di Sukatani, Tapos, Depok. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru