JAKARTA – Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyatakan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dibatalkan.
Arief menilai kebijakan yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS tersebut tak beretika.
“Benar-benar engga punya etika nih. Kok tunjangan dan bonus direksi BPJS dan Dewas BPJS naik disaat BPJS mengalami defisit akibat buruknya pengelolaan keuangan BPJS. Masak kinerjanya buruk malah dikasih reward,” ucap Arief, Rabu (14/8).
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.
Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Arief yang juga ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini menilai, defisit hingga Rp 28 triliun yang dialami BPJS Kesehatan karena adanya mis-management dan diduga terjadi kongkalikong dengan provider-provider jasa kesehatan nakal.
“Karena itu kenaikan bonus dan tunjangan direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas harus dibatalkan. Reward itu di mana-ana harus berdasarkan prestasi bukan didasarkan pada kebutuhan manajemen,” tandasnya.
Perppu SJSN
Sementara itu Tutut Herlina dari Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menegaskan agar Presiden memeriksa ulang Undang-Undang yang sangat menyulitkan rakyat dan menjadi beban negara adalah Undang-Undang SJSN No 40/2004 dan Undang-Undang BPJS No 24/2011.
“Akar persoalannya di kedua undang-undang tersebut. Karena memerintahkan BPJS menarik iuran dari seluruh rakyat. Sementara dana yang terkumpul bukan untuk pelayanan, tetapi untuk membeli surat berharga saham dan obligasi. Negara dilarang mengaudit. Periksa kedua undang-undang itu,” tegasnya kepada Bergelora.com.
Untuk itu menurutnya langkah yang paling tepat saat ini adalah Presiden menggunakan haknya untuk menyelamatkan rakyat dan negara dengan cara menerbitkan Perppu SJSN yang menggantikan kedua Undang-Undang tersebut.
“Bagaimana mungkin presiden membiarkan APBN jebol setiap bulan untuk membayar hutan BPJS yang terus menumpuk. Sementara rakyatnya dibebani iuran padahal pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS semakin merosot,” tegasnya. (Web Warouw)

