JAKARTA – Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk kembali memberlakukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan langkah strategis dari bangsa Indonesia untuk kembali menetapkan arah negara mencapai masyarakat adil dan makmur seperti yang dicita-citakan oleh Proklamasi 1945 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini ditegaskan oleh Aan Rusdianto, aktivis HAM kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (16/8).
“Sehingga setiap kali pergantian pemerintahan, rakyat lewat MPR dapat menilai kemajuan dan kemunduran dalam bernegara sesuai dengan GBHN yang tidak akan berubah dalam jangka panjang, siapapun presidennya,” ujarnya.
Mantan pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengingatkan bahwa tentu saja GBHN yang dijalankan oleh Orde Baru gagal, karena MPR adalah boneka bikinan dari Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun. Sehingga semua pembangunan melenceng dari cita-cita Proklamasi dan Pembukaan UUD’45.
“Diera demokratis saat ini, MPR adalah representasi perwakilan langsung dari rakyat yang dipilih setiap lima tahun sekali secara demokratis. Tidak mungkin lagi dikuasai oleh Presiden Jokowi. Malahan GBHN yang ditetapkan MPR harus dijalankan oleh Pemerintahan Jokowi dan dipertanggung jawabkan lima tahun kedepan,” ujarnya menjawab soal kekuatiran kemunduran proses demokrasi.
Aan Rusdianto yang pernah menjadi korban penculikan Tim Mawar Kopassus dibawah perintah Presiden Soeharto pada tahun 1997 ini juga menjelaskan, kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi dimuka umum yang dilindungi undang-undang merupakan alat demokratis secara langsung yang bisa setiap saat digunakan oleh rakyat untuk mengkritik, memberi masukan dan meluruskan jalan pemerintahan Jokowi yang harus sesuai dengan Proklamasi, Pancasila, UUD’45 dan GBHN.
“Berbeda dengan dimasa 32 tahun Orde Baru, dengan adanya GBHN, maka seluruh kekuatan bangsa ini akan terlibat untuk mengawasi dan mengawal semua program Jokowi untuk mempercepat pencapaian negara adil makmur,” tegasnya.
Aktivis yang saat ini menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan bahwa dalam struktur bernegara yang berkedaulatan rakyat, GBHN yang dihasilkan oleh MPR adalah kesepakatan tertinggi yang harus dijalankan oleh siapapun, bukan hanya Presiden RI.
“Ini bukan langkah mundur tapi justru kemajuan. Dengan demikian Demokrasi Pancasila memiliki kebebasan yang seluas-luasnya lewat kebebasan menyampaikan pendapat dan memilih pimpinan. Tapi secara dialektis, dipimpin lewat GBHN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Aan Rusdianto membandingkan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (PRJPN) dan Rencana Pembangunan Janga Menengah Nasional (RPJMN) yang dapat berubah-ubah sesuai dengan siapa yang berkuasa.
“Kalau yang berkuasa adalah orang seperti Jokowi gak ada masalah. Tapi kalau yang berkuasa adalah orang yang sebaliknya, maka RPJPN dan RPJMN dibuat sesuai dengan kepentingannya. Bisa melenceng bahkan bisa ditarik mundur,” jelasnya.
Menurutnya Sidang MPR jangan ragu lagi untuk segera membuat dan menetapkan GBHN sebagai haluan bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik,—secepatnya.
“Seluruh rakyat harus mendukung kita memiliki GBHN kembali,” tegasnya.
Perubahan Terbatas UUD 45
Sebelumnya dalam Sidang MPR 16 Agustus 2019 Ketua MPR, Zulkifli Hassan dihadapan Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya GBHN diberlakukan kembali.
Ia menjelaskan, melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024.
Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama lanjut Zulkifili, adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Melalui perubahan terbatas terhadap UUD 1945,” kata Zulkifili.
Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
“Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat. Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutur Zulkifli. (Web Warouw)

