Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan yang berjudul ‘Evaluasi Otsus Papua Suatu Keharusan’ yang dimuat di Bergelora.com beberapa waktu lalu yang ditulis, Frans Maniagasi, Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001). (Redaksi)
Oleh : Frans Maniagasi
PERTANYAAN sederhana adalah bagaimana kita mengetahui satu kebijakan, atau program sudah mencapai target atau tujuannya kalau tidak dilakukan Evaluasi. Evaluasi dalam organisasi, termasuk pemerintahan maupun negara pun tidak terlepas dari evaluasi. Dengan evaluasi dapat dinilai bahwa kebijakan atau program semakin mendekati sasaran, dan targetnya. Sehingga lewat evaluasi jika belum mencapai target maka bagaimana upaya yang mesti dilakukan sehingga bisa mencapai tujuan dari kebijakan atau program tersebut.
Berkaitan dengan Otsus Papua maka evaluasi merupakan hal yang normal dan sah untuk dilakukan Evaluasi sesuai pasal 78 UU 21/2001. Seperti dalam artikel saya yang lalu bahwasanya dengan evaluasi Otsus disana kita bisa mengetahui sampai sejauhmana Otsus sebagai program rekognisi dari Negara ( pasal 18 B UUD 1945) untuk satu komunitas sosial warga bangsa OAP selama 18 tahun Otsus dilaksanakan apakah sudah menunjukkan adanya daya ungkit peningkatan terhadap kehidupan OAP telah mendekati kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan.
Evaluasi Otsus Papua dapat dikategorikan dalam dua bagian. Pertama evaluasi yuridis formal dalam evaluasi ini menyangkut peninjauan terhadap pasal pasal yang belum terlaksana, atau yang sudah dilaksanakan, maupun yang sudah dilakukan hanya parsial saja. Jika dalam melakukan evaluasi yuridis formal ternyata tidak lebih dari 50 persen maka dilakukan revisi terbatas.
Namun melebih dari 50 persen dengan sendirinya dilakukan revisi keseluruhan dan terbit UU baru. Kedua, evaluasi pelaksanaannya baik program program yang bersifat proteksi, affirmasi dan pemberdayaan terhadap OAP sudahkah mencapai target sesuai amanat Otsus. Pada evaluasi ini termasuk evakuasi Dana Otsus 2 persen setara DAU nasional, Dana Tambahan Infrastruktur maupun dana dana lain yang terkait program program Otsus pada pasal 33 dan 34 UU 21/2001. Dengan demikian evaluasi itu pun meliputi tiga sektor unggulan dari Otsus seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat.
Apabila dalam evaluasi ini ternyata dinilai bahwa pelaksanaan Otsus selama hampir dua dekade belum menunjukkan peningkatan kehidupan kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan yang bersifat protektif, keberpihakan dan pemberdayaan terhadap OAP, maka ada kesalahan atau kekeliruan besar yang sudah dilakukan. Sebaliknya jika dari hasil evaluasi menunjukkan ada kemajuan yang dicapai maka kemajuan disektor mana saja dan diaspek mana yang belum sama sekali tercapai.
Evaluasi, Siapa Takut?
Lalu mengapa khawatir atau menolak dilakukan Evaluasi Otsus Papua. Otsus ini adalah kebijakan dari negara karena ada masalah bangsa yang hingga kini belum terselesaikan. Masalah itu adalah soal Papua – yang perlu diselesaikan. Oleh karena itu dalam Otsus jika difahami dengan baik dan benar ada hal hal substantif yang bersifat mendasar dan ada yang bersifat simbolik. Dua kategori evaluasi ini tentunya berkaitan erat dengan hal hal yang bersifat substantif dan simbolik dari UU Otsus.
Kini muncul gagasan perlunya evaluasi Otsus Papua karena sesuai amanat UU 21/2001 sehingga Mendagri menyurati Gubernur Papua Lukas Enembe agar dapat dilakukan evaluasi. Namun Gubernur menolak dilakukan evaluasi. Menurut pendapat saya penolakan Gubernur untuk dilakukan evaluasi disebabkan, pertama pada akhir tahun 2014 yang lalu Gubernur LE dan Pemerintah Papua sudah mengajukan draf revisi UU 21/2001 yang disebut dengan nama Otsus Plus. Menurut Gubernur bahwa UU Otsus tidak memadai lagi menampung berbagai gagasan percepatan pembangunan Papua. Sehingga mesti diganti dengan disebut “Otsus Plus”.
RUU Otsus Plus terakhir pembahasan ditingkat Dirjen Otda Kemendagri pada 18 Agustus 2014. Pembahasan dipimpin oleh Dirjen Otda pada saat itu Prof DR Djohermansyah Djohan, sesudah pembahasan itu dikirim ke Sekretaris Kabinet dan ” diampreskan” ( Amanat Presiden) – untuk seterusnya diserahkan ke DPR RI.
Karena waktu yang sempit mendekati pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kala dan kesibukan akhir di DPR maka Otsus Plus tak tahu juntrungannya tidak pernah dibahas. Ironisnya setiap tahun sejak 2015 hingga 2019 ini Otsus Plus tidak pernah dimasukan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
Kedua, akhir akhir ini bahwa LIPI diminta KPK untuk melakukan evaluasi Otsus. Kalau KPK yang meminta LIPI melakukan evaluasi Otsus maka sudah bisa dipastikan termasuk penggunaan Dana Otsus. Jika KPK maka jelas ada kaitan dengan TIPIKOR. Sampai pada tingkatan ini menurut pendapat saya tidak perlu ada kekhawatiran tentang evaluasi Otsus. Bahwa seperti yang sudah saya singgung bahwa evaluasi itu mesti komperhensif dan menyeluruh mencakup dua kategori evaluasi. Sehingga benar benar hasil evaluasi tersebut menjadi pedoman perlu tidaknya dilakukan revisi UU Otsus Papua. Jadi tak perlu takut atau khawatir atau menolak dilakukan evaluasi.
Revisi Otsus
Sebenarnya saya orang yang tidak setuju kalau revisi terhadap UU 21/2001 tentang Otsus Papua hanya dilakukan semata mata berorientasi teknis belaka seperti revisi UU Sektoral. Karena mengingat “roh, semangat, cita cita dan tujuan” dari UU ini pada prinsipnya adalah UU Politik sebagai salah satu cara untuk solusi salah satu masalah dari negara ini. Berikut bila dilakukan revisi mesti melibatkan rakyat Papua sesuai tuntutan Pasal 77 UU 21/2001. Sehingga saya perlu menegaskan dan menegasikan bahwa siapa pun yang ingin melakukan revisi mesti tanyakan pada rakyat dalam hal ini masyarakat Papua. Mengapa? karena ada “nuansa kebathinan” maupun basis historis politik dan sosiologis termasuk penegakan HAM dari UU ini.
Ada benang merah persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara sejak Indonesia merdeka terutama menyangkut nasib dan masa depan OAP dalam NRI. Sehingga basis konstitusional dan politik dalam konteks nation state dan national building ke Indonesiaan mesti menjadi dasar utama dalam melakukan revisi terhadap Otsus Papua. Disinilah letak kehati hatian kita sebagai bangsa untuk melakukan revisi Otsus bukan saja menyangkut masalah teknis yuridis atau implementasi Otsus semata tapi letak pertanggungjawab Negara terhadap satu komunitas sosial warga negara yang mesti direkognosi sesuai tujuan dari Pembukaan UUD 1945. Itulah hakekat filosofis dari evaluasi sebagai syarat untuk Revisi Otsus Papua.

