PALU- Kriminalisasi oleh polisi terhadap semua Komisioner Komnasham menunjukkan ketidakmengertian Polri terhadap fungsi Komnasham yang sudah diatur dalam Undang-undang 39/1999 tentang HAM. Hal ini ditegaskan oleh mantan Komisioner Mohammad Rhida Saleh kepada Bergelora.com di Palu, Senin (9/3).
Â
“Ini kriminalisasi secara masif yang dilakukan oleh Polri terhadap upaya untuk memperbaiki kinerja polri. Somasi dan mempolisikan Komnasham karena polri tidak memahami fungsi Komnasham yang diatur dalam Undang-undang 39/1999,” ujarnya.
Justru menurutnya jika polri tidak menjalankan rekomendasi Komnasham maka polri melanggar Undang-undang No 39/199 tentang HAM. Selain itu ini juga gambaran lemahnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang tidak mampu menghentikan kriminalisasi. Presiden sudah tidak didengar oleh Polri.
“Tindakan Ppolri ini juga akan mengancam upaya semua pihak memperbaiki kinerja Polri. Disisi lain Komnasham juga perlu berbenah. Sebab konflik internal Komnasham juga akan mempengaruhi fungsi Komnasham dalam penegakan HAM,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum penyidik Bareskrim, Frederich Yunadi memastikan kalau seluruh Komisioner Komnasham sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Frederich, pelaporan dilakukan karena Komnasham menolak meminta maaf telah mempublikasikan hasil investigasi penangkapan Bambang Widjojanto. Surat somasi agar Komnas HAM meminta maaf kepada penyidik BW sudah dilayangkan sejak sebulan lalu, namun tak ada respons.
Frederich yang juga pengacara Komjen Budi Gunawan ini juga menjelaskan kembali, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menyebarluaskan hasil penyelidikan ke media massa. Yang diperbolehkan, kata dia, melapor ke atasan langsung dari para penyidik Bareskrim ini. (Lia Somba)