Sabtu, 8 Februari 2025

Yusril Ingatkan Menkumham Jangan Berpihak

JAKARTA- Tindakan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum. Tindakan kekuasaan yang berpihak kesalah satu kubu memberikan citra buruh pada pemerintahan Joko Widodo. Demikian ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com, di Jakarta, Selasa (10/3) menanggapi perselisihan dalam tubuh partai berlambang beringin tersebut.

 

Menurut Yusril, Mahkamah Partai Golkar sudah jelas tidak mengambil keputusan karena pendapatnya yangg terbelah antara dua kelompok. Sementara kubu Munas Bali, yang dipimpin Aburizal Bakrie sedang mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai. Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung laksono dari kubu Munas Ancol,” tegasnya.

Apa yang dilakukan Menkumham menurutnya memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai. Tidak salah menurutnya kalau orang menduga, pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri.

“Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak sebagai seorang politikus,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Aburizal Bakrie sebagai Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Jakarta Barat. Ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkumham mengesahkan dpp Golkar kubu agung adalah salah.

“Kalau dalam waktu dekat ini, Menkumham sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung Laksono, Aburizal Bakrie akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa, Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon, Aburizal Bakrie untuk sebagian. Mahkamah Partai Golkar juga menyatakan permohonan para pemohon Agung Laksono tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, Mahkamah Partai Golkar menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara  4 hakimnya. Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan munas ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya  punya pendapat yang berbeda dengan Andi  dan Djasri.

Salah Paham

Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal Bakrie melakukan Kasasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan. Ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai Golkar, 23 Desember 2014.

Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat Munas mana yang sah. Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim. Maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar.

“Ada beberapa media salah paham atas putusan Mahkamah Partai Golkar ini dengan mengira yang menang adalah kubu Agung Laksono dengan Munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim, jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai,” jelasnya.

Sidang Mahkamah Partai menurutnya hanya buang waktu saja. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan selanya menyayangkan gugatan Aburizal Bakrie yang prematur karena Mahkamah Partai sedang bersidang untuk menyelesaikan perselisihan partai Golkar secara internal.

Sikap Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu mengutip surat Mahkamah Partai yang dikirim Muladi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini Mahkamah Partai malah tidak bisa mengambil putusan setelah bersidang. Penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar akhirnya dilempar lagi oleh Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan Baru

DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham pada Kamis, 5 Maret 2015 mendaftarkan gugatan baru terhadap DPP Golkar tandingan pimpinan kubu Agung Laksono. Gugatan baru ini didaftarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar gagal menyelesaikan konflik internal partai tersebut.
“Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut inkracht” kata Idrus Marham di PN Jakarta Barat.

Sementara Yusril Ihza Mahendra yg menjadi kuasa hukum Aburizal mengatakan bahwa dengan pendaftaran gugatan baru ini,  konflik internal Golkar  tetap belum terlesaikan. Sebab itu Menkumham tetap belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP golkar sebagaimana diajukan oleh kubu Agung Laksono. Sebab menurut Undang-undang Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan” tegas Yusril.

Yusril mengatakan bahwa substansi gugatan baru ini tdk banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah minta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh munas tersebut. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru