Jumat, 28 Maret 2025

Menkumham Manipulasi Putusan Mahkamah Partai Golkar

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly dianggap memanipulasi diktum Putusan Mahkamah Partai Golkar. Surat Menkumham tersebut salah dalam menilai dan mengutip Putusan Mahkamah Partai Golkar.  Hal ini disampaikan oleh Demikian ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com, di Jakarta, Rabu (11/3) menanggapi surat dari keputusan dari Menkumham.

“Menkumham sesungguhnya telah memanipulasi diktum Putusan Mahkamah Partai Golkar . Manipulasi seperti itu tidak layak dilakukan seorang Menkumham. Perilaku seperti itu memerosotkan wibawa Pemerintah dimata rakyatnya. Cobalah Menkumham baca sekali lagi dengan hati-hati isi putusan Mahkamah Partai Golkar. Masih ada kesempatan menkumham utk meralat isi suratnya No M.HH.AH.11.03-26 tgl 10 Maret 2015 ,” ujarnya.

Menurutnya menkumham dalam suratnya mengatakan Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Saudara Agung Laksono. Padahal Mahkamah Partai Golkar tidak ada membuat putusan seperti itu.

Yusril mengingatkan agar Menkumham tidak menggunakan putusan politik dalam menyelesaikan perselisihan dalam Partai Golkar, tetapi kembali pada putusan legalistik saja.

“Karena kalau itu dipakai maka kami akan ke PTUN. Kalau kami menang di PTUN, kan gak enak jadi Menkumham kalah lagi di PTUN,” ujarnya sebagai pengacara Partai Golkar.

Lapor Polisi

Rabu pagi ini sebanyak 7 bus yang berisikan 200-an pengurus Partai Golkar dari berbagai daerah menuju Mabes Polri untuk melaporkan manipulasi yang dilakukan oleh Menkumham.

Sebelumnya Yusril mengingatkan bahwa, Mahkamah Partai Golkar sudah jelas tidak mengambil keputusan karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Sementara kubu Munas Bali, yang dipimpin Aburizal Bakrie sedang mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai. Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung laksono dari kubu Munas Ancol,” tegasnya.

Apa yang dilakukan Menkumham menurutnya memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai. Tidak salah menurutnya kalau orang menduga, pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri.

“Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak sebagai seorang politikus,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru