Selasa, 24 Juni 2025

LPSK Tolak Lindungi Pelapor Samad

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan FL, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Abraham Samad. “Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (11/3).

 

“Persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah adanya ancaman yang merupakan salah satu syarat utama LPSK,” jelas Edwin.

Syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.

“Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami”, ujar Edwin.

Ia juga menambahkan, syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut.   Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL.

Sejauh ini, dari hasil penyampaian permohonan perlindungan, ini belum ada ancaman baik fisik maupun psikis terhadap FL.

“Namun adanya suatu kekhawatiran karena FL berlawanan dengan pejabat publik sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon,” ujar Edwin.

Pada hari Rabu, 4 Februari 2015 LPSK menerima kedatangan FL dan kuasa hukumnya, pemohon mengajukan permohonan perlindungan dan didampingi oleh 3 kuasa hukumnya menyampaikan kronologi apa yang dialami oleh FL dan proses pemeriksaan yang telah ia jalani sejak kemarin.

FL yang didampingi oleh 3 kuasa hukumnya meminta supaya LPSK memberikan perlindungan dengan apa yang diminta oleh si pemohon.

Sebelumnya FL melaporkan Ketua KPK, Abraham Samad, terkait pemalsuan identitasnya saat membuat paspor di Makasar beberapa tahun lalu. Dalam kasus itu, FL sendiri juga menjadi tersangka. 

Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Jakarta, beberapa waktu lalu mengatakan Feriyani Lim mendatangi Bareskrim pada Minggu (1/2) malam. Dijelaskan Rikwanto, Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007.

Feriyani mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015. AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Ia melanjutkan, Feriyani merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru