Wacana untuk mengembalikan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak langsung mendapatkan berbagai tanggapan. Himawan Sutanto menuliskannya buat pembaca Bergelora.com. (Redaksi)
Oleh: Himawan Sutanto
USULAN mantan ketua DPR Bambang Soesatyo agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung dan Presiden sebaiknya dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seperti pada Pemilu 1999, menjadi polemik bagi dinamika politik kita. Sebab pemilihan lewat MPR akan mengalami kemunduran bagi demokrasi di Indonesia yang telah menunjukkan kematangan berdemokrasi selama ini.
Pemilihan tak langsung yang diusulkan oleh Hendropriyono mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) adalah justru menimbulkan kegaduhan di tengah politik masyarakat. Pertanyaannya kegaduhan macam apakah yang tercipta oleh masyarakat? Sebetulnya siapa yang menciptakan kegaduhan tersebut?
Politik Adu Domba
Mengingat usulan tersebut keluar dari mantan KaBIN, sangat wajar jika publik menilai bahwa Hendropriyono memiliki kepentingan tersendiri. Kita coba lihat, ketika pertama kali pilpres diberlakukan secara langsung dan pada saat pertama kali dan SBY-Jusuf Kalla memenangkan konstetasi tersebut, suasana politik tetap kondusif. Begitu juga ketika pilpres untuk kedua kalinya dimana SBY-Boediono memenangkan kontestasi, lagi-lagi politik tidak gaduh. Ekonomi pun tumbuh 6,2 persen.
Lantas ketika pilpres 2014, dimana Jokowi berhadapan dengan Prabowo suasana politik menjadi gaduh dengan keterlibatan “intelijen” yang ditenggarai berpihak kepada salah satu paslon. Yang lebih membahayakan, ada “pertarungan” lama antara kelompok Benny Moerdani yang tidak bisa menerima Prabowo sebagai capres waktu itu.
Para loyalis Benny Moerdani lebih aktif menyerang Prabowo secara pribadi dibanding menyerang ide/gagasannya. Hal itu sangat mungkin, karena karier Benny Moerdani dihabisi oleh Soeharto saat memberikan informasi tentang langkah dan jejak bisnis anaknya. Sementara Prabowo adalah menantu Soeharto yang digadang-gadang meneruskan kekuasaannya. Walaupun kandas paska reformasi dan Prabowo diberhentikan.
Pertikaian antara Prabowo dan loyalis Benny saat itu belum juga redam, sebab pertikaian tentara merah putih dan tentara hijau terus berlanjut berujung pada kejadian diberbagai tempat. Ujung-ujungnya menjadikan Prabowo sebagai musuh utama mereka.
Dari hal diatas bisa kita lihat benang merah dari kondisi saat itu sampai sekarang. Polarisasi politik diciptakan supaya Prabowo kalah dari Jokowi dalam pilpres pertama. Hal itu terjadi dengan istilah “asal Prabowo kalah”. Suasana pilpres tahun 2014 lebih mencerminkan sesuatu yang amat menyeramkan, dimana masyarakat menjadi terbelah dan yang lebih mengerikan lagi adalah suasana panas paska pilpres yang tidak mempu di satukan karena sudah terlanjur menimbulkan pembelahan sosial.
Politik adu domba para loyalis Benny Moerdani ditambah pada pembelah rakyat dengan keyakinan agama menjadi lebih seru pada saat pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu. Dimana polarisasi politik menjadi tidak terbendung sampai sekarang. Hal itu bisa kita lihat dari para nitizen di sosial media yang tiap hari masih terus saja berkelahi tanpa sebab musabab. Bahkan sudah menjadi rahasia umum kalau wacana itu muncul karena akan menyokong calon yang digadang-gadang maju menjadi kandidat Presiden 2024.
SBY Keluarkan Perppu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dimana SBY sebagai Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, di terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun inti dari diterbitkannya Perppu tersebut adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Namun pada kenyataannya saat ini muncul kembali wacana Pilkada melalui DPRD.
Jika ketentuan Pilpres maupun Pilkada dipaksakan kembali dilakukan melalui MPR dan DPRD baik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, maka hal itu akan memberikan dampak tidak baik bagi demokrasi ke depan. Kemunduran demokrasi adalah hal yang paling utama, sebab sebagai bangsa yang masuk dalam lima besar dunia akan dianggap sebagai bangsa yang sudah tidak peduli lagi dengan kemajuan demokrasi.
Semua pihak harus melihat secara jeli, bahwa kepentingan politik sesaatlah yang membuat demokrasi menjadi mundur. Dalam catatan beberapa lembaga survei dan para pengamat mengatakan, bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran di pemerintahan Jokowi.
Hal itu bisa dilihat dari perjalanan demokrasi paska Pilpres dan Pilkada secara langsung. Bahkan ketika partai penguasa memasukkan 20 persen untuk dukungan pilpres 2018, justru merusak sistem demokrasi dengan carut marut permasalahan yang menimbulkan banyak korban. Belum ditambah hasil kecurangan dari Pileg dan Pilpres itu sendiri. Padahal yudicial review yang dilakukan ke MK telah mengingatkan dampaknya kalau 20 persen dipatok dan membatasi ruang gerak tokoh lain yang dianggap berpeluang menjadi Presiden alternatif.
Hal yang harus diingat adalah ketika SBY sebagai Presiden saat mengeluarkan Perppu diatas, bahwa “Penerbitan kedua Perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.” Dalam pidato yang disiarkan langsung di salah satu televisi swasta itu, Presiden menyatakan menghormati keputusan DPR soal UU Pilkada. (Namun), izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” ujar SBY.

