JAKARTA- Pakar energi Dr. Kurtubi menegaskan bahwa tidak benar, cadangan minyak habis. Karena potensi yang ada sebesar 50 miliar barel di 120 cekungan masih tersedia di Indonesia dan belum dieksplorasi. Hal ini disampaikannya kepada Bergelora.com di Jakarta Kamis (21/11) menanggapi pembersihan di Pertamina oleh menteri BUMN, Erick Thohir.
“Cadangan migas berkurang bukan karena habis, tapi karena tidak ada penemuan. gak ada yang mau invest mengerjakan eksplorasi, karena tidak ada kepastian hukum sehingga tidak ada yang melindungi investor,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk bisa memastikan disuatu tempat ada cadangan dibutuhkan investasi besar. Cadangan migas saat ini hanya 3 milyar barrel proven. Padahal ada potensi 50 milyar barrel.
“Penemuan langka karena eksplorasi anjlok. Semua orang migas tahu, eksplorasi turun sudah belasan tahun terakhir. Ini dulu dibenahi,” tegasnya.
“Sekarang cadangan kita hanya 3 milyar barrel disedot terus gak ada gantinya, karena gak ada eksplorasi baru. Padahal masih ada 50 milyar barrel di 120 cekungan,” ujarnya.
Kurtubi meyakini Presiden Jokowi paham bahwa eksplorasi baru tidak bisa dilakukan karena sistimnya sangat berbelit-belit dan beresiko sehingga dijauhi investor.
“Contohnya lembaga yang penting yang namanya SKK Migas. Tadinya ia bernama BP Migas. Namanya beda tapi fungsinya sama. Dua lembaga ini tetap melanggar konsititusi,” jelasnya.
Ia menjelaskan hubungan dengan investor jadinya B to G. Kontrak kerjasamanya ditandatangani oleh pemerintah dan perusahaan.
“Padahal ini gak boleh SDA dikelola seperti ini. MK sudah mencabut hal ini. Status BP migas yang menyebabkan pemerintah berkontrak, dicabut oleh MK. Ingat keputusan MK itu final dan mengikat. Nah terlalu lama pengelolaan migas nasional ini dibiarkan melanggar konstitusi. Ini dulu yang harus diselesaikan oleh pemerintah agar investor mau masuk,” ujarnya
Kurtubi menjelaskan, sebelumnya, yang menangani migas itu perusahaan negara yang namanya Pertamina dan sangat efektif.
“Investor diundang. Kita sadar tidak boleh menggunakan uang negara untuk mencari minyak. Maka kita undang investor. Dikasih karpet merah semua perijinan terkait pengerjaan sektor hulu, eskplorasi. Semua ijin dari bupati, gubernur, lingkungan hidup dan lainnya ditangani oleh Pertamina. Simpel. Investor disuruh tidur di hotel. Ditempat tertentu Pertamina bangun hotel. Itu caranya. Karena kita butuh duit mereka. Kita tidak mau pakai duit negara untuk cari minyak. Dibikin simpel,” jelasnya.
Dulu production sharing contract, dengan Undang-Undang No 8 tahun 1971, menurutnya penemuan cadangan setiap minggu terjadi. Produksi sampai 200 ribu barrel per hari. Puncaknya 1,7 juta barrel/hari. Kemudian 70 negara meniru sistim ini karena menguntungkan.
“Kita malah mencampakkan sistim ini. Karena saat krisis moneter tahun 1998. Agar mendapat pinjaman dana IMF memaksa kita memakai Undang-Undang Migas yang cacat ini,” jelasnya
Akibatnya menurut Kurtubi Pertamina tidak lagi dipakai untuk mengelola migas dan dipindahkan yang tadinya B to B menjadi B to G.
“Walau belakangan MK kemudian mencabut pasal-pasal didalamnya, tapi tidak dipatuhi,” ujarnya. (Web Warouw)

