Sabtu, 25 April 2026

WADUH…! DR Kurtubi: Gak Ada Investor Mau Masuk Kalau Undang-Undang Migas Masih Cacat

Dr Kurtubi, pakar energi. (Ist)

JAKARTA- Pembersihan di Pertamina memang perlu dilakukan segara oleh Menteri BUMN. Namun yang terpenting adalah Presiden Jokowi Perlu segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Migas No 8/2001 yang beberapa pasalnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh pakar energi, DR Kurtubi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (21/11).

“Karena selama masih melanggar konsitusi maka bisnis BUMN dibidang migas tidak akan bisa maksimal. Gak ada investor besar yang mau masuk karena mereka takut melanggar undang-undang,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa bisnis migas memerlukan investor dengan modal yang sangat besar dan penuh resiko. Sehingga investor membutuhkan kepastian hukum sebelum menanamkan uangnya di Indonesia.

“Tanpa Perppu yang menggantikan UU Migas No 8/2001, gak akan ada investor besar yang mau masuk ke Indonesia dalam rangka eksplorasi migas. Ini bisnis penuh resiko. Gak ada investor yang mau gambling uangnya begitu besar dibawah Undang-Undang yang cacat,” tegasnya.

Hingga saat ini telah terjadi ketidak pastian luar biasa di sektor migas. SKK Migas yang sekarang tidak ada dasar hukum. Semua investor dalam dan luar negeri tahu ini tidak benar dan beresiko besar bagi mereka. Padahal menurutnya setiap saat produksi migas terus menurun dan pemerintah belum mampu mengendalikannya.

“Fakta saat ini produksi turun sampai 700 ribu barrel per hari. Dari 1,7 juta barrel per hari pada tahun 80’an,” ujarnya.

Kurtubi menegaskan tidak benar, cadangan minyak habis karena potensi yang ada sebesar 50 miliar barel di 120 cekungan masih tersedia di Indonesia dan belum dieksplorasi.

“Cadangan migas berkurang bukan karena habis, tapi karena tidak ada penemuan. gak ada yang mau invest mengerjakan eksplorasi, karena tidak ada kepastian hukum sehingga tidak ada yang melindungi investor,” tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk bisa memastikan disuatu tempat ada cadangan dibutuhkan investasi besar. Cadangan migas saat ini hanya 3 milyar barrel proven. Padahal ada potensi 50 milyar barrel.

“Penemuan langka karena eksplorasi anjlok. Semua orang migas tahu, eksplorasi turun sudah belasan tahun terakhir. Ini dulu dibenahi,” tegasnya.

“Sekarang cadangan kita hanya 3 milyar barrel disedot terus gak ada gantinya, karena gak ada eksplorasi baru. Padahal masih ada 50 milyar barrel di 120 cekungan,” ujarnya.

Jadi pembersihan di Pertamina oleh Menteri BUMN, Erick Thohir menurutnya hanya akan berguna jika diikuti segera dengan Penerbitan Perppu menggantikan Undang-Undang Migas No 8/2001.

“Kalau masih pakai Undang-Undang Migas No 8/2001, gak ada investor yang berani eksplorasi mencari candangan minyak baru,” ujarnya.

5 BUMN

Menanggapi hal itu Staff Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan tahun ini ada 5 BUMN prioritas yang akan dibenahi. Diantaranya adalah Mandiri, BTN, PLN, Pertamina.

“Setelah pertemuan dengan 25 dirut diketahui hampir 75 persen pendapatan negara hanya berasal dari beberapa BUMN. Maka menteri Erick fokus pada perusahaan yang punya kapital besar dan berpengaruh pada kepentingan bangsa,” jelasnya.

Ia menjelaskan ada beberapa yang dianggap perlu segera diperbaiki kinerjanya, salah satunya adalah Pertamina.

“Dilevel direksi dan komisaris BUMN. Kita akan evaluasi bertahap. Pertamina termasuk di dalamnya. Di Pertamina dilakukan perombakan terbatas untuk memperbaiki kinerja pertamina,” jelasnya (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles