JAKARTA – Bagi 4,2 juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di seluruh Indonesia, 15 Februari adalah hari yang bersejarah dan diperingati sebagai Hari PRT Nasional. Peringatan hari PRT tak bisa lepas dari kisah pekerja rumah tangga anak (PRTA) yang bernama Sunarsih yang kerap disiksa majikannya, di Surabaya, Jawa Timur. Ia mendapatkan segala bentuk kekerasan fisik dan psikis, sampai akhirnya meninggal pada tanggal 12 Februari 2001.
“Nah, dengan terbongkarnya kasus itu maka semua para pejuang perempuan, aktivis LSM, dan gerakan buruh mulai mengkampanyekan perlindungan bagi PRT di tanggal 15 Februari tahun 2001. Kemudian hari itu ditetapkan sebagai hari PRT Nasional,” demikian Koordinator Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini kepada pers, di Jakarta, Minggu (16/7)
Tahun 2020 ini merupakan tahun ke-19 para Pekerja Rumah Tangga memperingati HARI PRT Nasional. Sampai saat ini, kekerasan terhadap PRT terus saja terjadi dan tidak hanya Sunarsih saja yang mengalaminya.
Untuk itulah, JALA PRT dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi yang beranggotakan 4.809 pekerja semakin giat mengadakan berbagai pendidikan dengan membuka Sekolah Wawasan. Sekolah ini menjadi tempat belajar bagi para anggota SPRT Sapulidi lewat tatap muka 2 minggu sekali setiap bulan.
“Kami yakin perjuangan kami tidak ada yang sia-sia. Walaupun harus menunggu 15 tahun lebih agar pemerintah hadir melindungi para Pekerja Rumah Tangga,” ujar Lita Anggraeni.

Beberapa Harapan
Kepada Bergelora.com dilaporkan, di Hari PRT Nasional 2020 ini, para Pekerja Rumah Tangga satu persatu menyampaikan harapan-harapannya. Diantaranya, Cyah Fauziah yang berharap semoga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
“Banyak sekali kekerasan seksual yang dialami perempuan. Miris merasakan, melihat dan mendengarkan kesaksian para korban,” ujarnya.
Tukiyem yang lahir di kota Purworejo 1982 berharap semoga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga segera disahkan menjadi undang-undang agar Pekerja Rumah Tangga punya perlindungan atau payung hukum.
“Sehingga para majikan tidak berlaku seenaknya terhadap PRT dan mau mengakui PRT adalah pekerja yang berhak hidup layak seperti pekerja yang lainnya,” katanya.
Herlina yang baru saja bergabung dalam SPRT Sapulidi mengeluhkan beban kerja yang dipikulnya setiap hari.
“Saya selalu kerja 24 jam. Saya ingin punya waktu kerja layak, ingin upah layak paling minim UMR dan cuti lebaran paling minim setengah bulan,” paparnya.
Saat ini ia juga sedang berusaha mendapatkan THR satu bulan gaji, Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari majikan. Majikannya juga tidak mengijinkan dirinya bebas berkomunikasi dan berorganisasi.
“Walau tanggal merah (libur nasional). Saya tetap harus bekerja. Saya juga tidak suka kalau PRT masih dipanggil pembantu, kesannya kita direndahan,” katanya.
Saat ini, 4,2 juta Pekerja Rumah Tangga menunggu pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Prolegnas 2020. JALA PRT tidak tinggal diam dan terus mengawal sampai Pekerja Rumah Tangga mendapatkan Undang-undang Perlindungan. Karena ini merupakan kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi kekerasan dan diskriminasi dialami oleh Pekerja Rumah Tangga. (Yuni SR)

