Rabu, 29 April 2026

CIE CIEEE…! Tanggapi 3 Periode, DPD Setujui Draf Usulan Amandemen Ke-5 UUD

JAKARTA– Usul masa jabatan presiden tiga periode yang diwacanakan sejumlah kalangan mendapat respons MPR. Pimpinan lembaga tinggi negara itu menegaskan bahwa rencana amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tidak akan membahas masa jabatan kepala negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurut dia, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan presiden dalam rencana amandemen konstitusi.

”Tidak ada pembicaraan di MPR, apalagi mewacanakan soal-soal itu,” tegasnya.

Arsul mengatakan, yang sekarang dibahas MPR adalah rencana amandemen terbatas untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Jadi, ujar dia, saat ini yang dikaji Badan Pengkajian MPR adalah kemungkinan amandemen terbatas untuk memasukkan keperluan adanya PPHN ke dalam konstitusi.

Terkait pro dan kontra adanya pihak yang menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode, wakil ketua umum PPP tersebut mengatakan, dinamika itu wajar terjadi. Namun, sampai saat ini MPR tidak pernah membahas amandemen UUD NRI 1945 mengenai masa jabatan presiden.

Menurut Arsul, masih terlalu dini bagi MPR menanggapi isu tiga periode kepala negara tersebut. Masyarakat yang tidak setuju dengan wacana jabatan presiden tiga periode mempunyai hak untuk menolak.

”Yang pasti, terlalu prematur bagi MPR menanggapi setiap isu yang menggelinding di ruang publik,” tegasnya.

Kendati MPR telah menyatakan tidak ada pembahasan tentang wacana presiden tiga periode, pengamat menilai skenario yang dilakukan sekelompok orang untuk mendorong Jokowi menjabat tiga periode masih mungkin berlanjut. Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menyebutkan, ada tiga skenario yang mesti diantisipasi. Salah satunya adalah klaster para pengusung Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 yang pekan lalu telah membentuk sekretariat komunitas.

Ari menilai sejatinya ada dua agenda yang mungkin dijalankan dengan mengangkat wacana Jokpro.

”Yang pertama ingin menggoda Pak Jokowi, diharapkan bisa tiga periode. Kedua, kalau yang pertama gagal karena amandemen tidak bisa, skenario kedua adalah menarik gerbong Jokowi untuk mengalihkan dukungan ke Prabowo,” jelasnya.

Skenario kedua itu, menurut Ari, bisa terjadi apabila Jokowi menyatakan dengan tegas tidak akan maju kali ketiga. Selain itu, elite di legislatif telah berkomitmen tidak akan mengamandemen UUD NRI 1945 untuk menambah masa jabatan presiden. Dilihat dari popularitas dan elektabilitas, belum banyak figur yang mampu menyamai Jokowi selain Prabowo Subianto. Sehingga sangat mungkin mengalihkan gerbong dukungan ke ketua umum Partai Gerindra tersebut.

Hal itu disusul dugaan bahwa ada semacam post power syndrome pada pihak-pihak yang saat ini berada di sekitar kekuasaan.

”Kalau presidennya bukan Jokowi lagi atau Prabowo, tentu gerbong sekitar kekuasaan akan berganti. Daripada berganti ke siapa, lebih baik teruskan saja,” ulas Ari.

Skenario lain yang juga mungkin terjadi adalah penambahan masa jabatan karena situasi pandemi dan dilihat dari konteks konstelasi figur serta partai pada 2024. Namun, Ari menjelaskan, sejauh ini sudah banyak nama atau figur yang dipotret lembaga survei yang dinilai berpotensi untuk melanjutkan estafet kepemimpinan. Seharusnya hal tersebut cukup untuk meyakinkan publik bahwa masa jabatan presiden tidak harus diperpanjang di era Jokowi ini.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, rerpisah, dalam rapat paripurna luar biasa ketiga kemarin (24/6), DPD menyetujui hasil kajian Tim Kerja PPHN terkait usulan perubahan ke-5 UUD secara terbatas. Menurut Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Tim Kerja PPHN ini telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draf usulan perubahan ke-5 UUD NRI dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD.

La Nyalla mengatakan, Tim Kerja PPHN menghasilkan pokok-pokok pikiran usul pengubahan pasal-pasal UUD NRI 1945 secara terbatas yang akan diusung DPD RI. Pertama, usul pengubahan pasal 3 UUD NRI 1945. Menambahkan satu ayat baru, yakni ayat (4), yaitu MPR menetapkan haluan negara atas usul presiden setelah dibahas bersama DPD.

Kedua, usul pengubahan pasal 23 UUD NRI 1945 sehingga ayat (2) berbunyi rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR setelah mendapatkan persetujuan DPD sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ayat (3) berbunyi DPR dan DPD sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh presiden. Sedangkan ayat (4) menyebutkan, apabila DPR dan DPD, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles