KUPANG- Aparat Direktorat Reserse Polda NTT terus melancarkan operasi pemberantasan peredaran dan penggunaan norkoba di Kota Kupang. Dalam operasinya Jumat (23/10) pada pukul 11.00 , polisi mengamankan salah seorang oknum anggota komisi V DPRD NTT berinisial AS (37) di sebuah hotel di bilangan Penfui, Kota Kupang. Saat penggerebekan di kamar nomor 307 lantai 3 hotel tersebut, polisi mendapati aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu-sabu di saku kiri celana dan satu pipet di saku kanan celana, serta satu bong alat hisap dibawah tempat tidur.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan penggerebekan terhadap AS itu belum dipublikasi oleh pihak Polda NTT. Operasi penggerebekan di pimpin langsung Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Kumbul KS.
Kronologi kasus tersebut, Kata sebuah sumber, pada sekitar pukul 09.30 AS melakukan chek in ke hotel. Setelah itu ia keluar lagi dengan mobil. Sekitar puklul 10.30 AS kembali ke hotel bersama seorang perempuan.
Selanjutnya pada pukul 11.00 anggota Dirnarkoba Polda NTT dipimpin langsung Kombes Kumbul datang untuk melakukan penggerebekan ke lantai 3 kamar 307 di Hotel tersebut. Polisi juga membawa serta security dan sopir hotel untuk menemani dan sebagai saksi saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan seluruh tubuh dan kamar yang dipakai AS.
Saat itulah baru Polisi mendapat aluminium foil, satu paket sabu-sabu di sebelah kiri saku celana dan satu pipet di saku kanan celana, satu bong alat hisap dibawah tempat tidur dikamar yang ditempati AS dan teman wanitanya.
Sumber itu mengatakan setelah melakukan penggeledahan Polisi mengamankan barang bukti dan sekitar jam 11.45 AS dan teman wanitanya dibawah ke Mapolda NTT. AS langsung dimintai keterangan secara intensif, sementara barang bukti kasus itu diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Para wartawan kesulitan mendapat informasi dari Kombes Kumbul KS dan Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abast yang ditelepon maupun dikirimi sms untuk dikonfirmasi Namun sumber di Polres Kupang Kota membenarkan penangkapan AS Anggota DPRD NTT.
Operasi pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba oleh polda NTT terus digencarkan . Beberapa hari lalu Aparat Dirnarkoba menagkap napi berinisial R (35) karna menyulundupkan 35 paket ganja kering ke Lapas Penfui. Saat ini proses hukum sedang dilakukan di Polda NTT. (Philip Matias Giri)