Rabu, 16 Juli 2025

JANGAN ABAI…! 24 Pendukung MIT dan ISIS Ditangkap, Dr. Susaningtyas Kertopati Soroti Pembiayaan Teroris

JAKARTA- Meskipun pihak Polri belum dapat menjelaskan secara rinci 22 orang Teroris yang tertangkap tetapi penting mengapresiasi keberhasilan Densus 88 tersebut.Hal ini ditegaskan pengamat intelejen dan militer, Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati M.Si, di Jakarta, Selasa (17/5).

22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur.

“Hal yang terpenting dalam penanggulangan masalah Terorisme adalah pendanaan terorisme. Berbagai kajian akan hal ini sudah banyak, tetapi tidak mudah dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Susaningtyas menyampaikan, berbagai kajian dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, yang juga menegaskan bahwa terorisme telah memanfaatkan institusi – institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme.

“Perspektif ini mengantarkan kita bahwa pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem finansial,” jelasnya.

Ia memaaprkan, pendanaan Terorisme (The Financing of Terrorism) menurut United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 sebagai berikut menyebutkan, dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.

“Kegiatan Terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme,” ujarnya.

Upaya penanganan pendanaan Terorisme ini meliputi beberapa hal. Di AS, serta negara – negara Eropa Barat lainnya memiliki Executive Order (EO) yang memberikan kewenangan kepada negara-negara tersebut untuk membekukan aset – aset milik badan – badan yang secara finansial mendukung organisasi – organisasi teroris yang teridentifikasi pada Foreign Terrorist Organization (FTO)

“Indonesia sendiri telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism dalam UU No 6 Tahun 2006, dengan ini maka Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan langkah hukum memberantas pendanaan terorisme, khususnya yang bersifat lintas negara,” ujarnya.

Selain  itu menurutnya, terdapat UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan  (PPATK) sebagai garda terdepan.

“Dalam UU tersebut, Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau terori,” katanya.

Persoalan pendanaan terorisme ini menurutnya dapat dilaksanakan dengan cepat & tepat (velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut, oleh karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktifitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru