Senin, 3 Agustus 2026

WANI ORA..? Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi telah dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, banyak pertanyaan yang perlu disampaikan kepada Kuntadi. Salah satunya, mengenai keberanian Kuntadi menuntaskan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.

Nah, tentu kita harus tanya dia dong. Mas Kuntadi Piye Mas? Wani enggak Mas? Kan itu satu. Iso enggak Mas? Ya kan, Piye carane Mas? Itu banyak pertanyaan yang harus kita tanyakan sama dia gitu. Berani, bisa, terus bagaimana caranya?” kata Saut Situmorang dalam program Arena Politik bertajuk Kasus Febrie Adriansyah, Tuntas Atau Kandas dikutip dari Bergelora.com si Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dia pun menilai rekam jejak yang baik saja bukan menjadi jaminan. Saut juga mempertanyakan apakah Kuntadi bisa meyakinkan publik bahwa berkas perkara Febrie dinyatakan lengkap atau P21 sebelum 17 Agustus 2026.

“Please tolong yakinkan, kita berani enggak kalau hari ini kita tanya dia, ‘Anda bisa enggak sebelum 17 Agustus perkara ini sudah P21?’ Kalau saya berani saya karena di KPK waktu itu pimpinan KPK itu jaksa penuntut dan penyidik, bisa kita pastikan,” ujarnya.

“Karena kasus ini cukup terang kok, cukup lama. Cukup lama kasusnya. Kalau katakan mau dipisahkan tiga, itu mainkan satu dulu dan seterusnya. Yang paling penting adalah mampu enggak dia mengembalikan situasi yang sekarang kepercayaan seperti ini,” katanya.

Profil Kuntadi, Jampidsus Baru

Kuntadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. (Ist)

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada Jumat, 24 Juli 2026. Dia menggantikan Febrie Adriansyah yang tersandung kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelantikan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melalui Keppres tersebut, Prabowo mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus.

Berdasarkan data yang dihimpun SindoNews, Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior di Kejagung. Sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu sangat berpengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut mengawali kariernya pada 1996 dengan menduduki jabatan sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kemudian, Kuntadi dipercaya menjadi jaksa fungsional. Kariernya terus meningkat, Kuntadi kemudian menduduki jabatan sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017.

Kuntadi juga pernah menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Pada 2018, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat. Setahun kemudian, Kuntadi diangkat menjadi Asisten Umum Jaksa Agung.

Pada 2022, Kuntadi ditunjuk menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat menduduki jabatan tersebut, Kuntadi banyak mengungkap kasus besar korupsi. Di antaranya, Crude Palm Oil (CPO) yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.

Kemudian, kasus PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sejumlah nama ditetapkan jadi tersangka di antaranya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Selain itu, Kuntadi juga memimpin pengungkapan kasus Kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8 triliun pada 2023 yang menyeret nama mantan Menkominfo saat itu Johnny G Plate.

Kuntadi juga berhasil mengungkap kasus Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023 yang juga menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Thomas Lembong atau Tom Lembong.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) senilai Rp 1,3 triliun.

Setelah menduduki jabatan Dirdik Jampidsus, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada 2024. Tak lama kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) pada November 2025 sebelum akhirnya diangkat menjadi Jampidsus.

Setelah dilantik menjadi Jampidsus, Kuntadi berjanji akan mengusut tuntas kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,” ungkapnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles