Minggu, 20 September 2026

PERLU SEGERA ADA REGULASINYA..! TNI Respons Usul Pigai soal Sertifikasi HAM Jadi Syarat Promosi Jabatan

JAKARTA – TNI angkat bicara merespons usul Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar sertifikasi HAM menjadi syarat bagi pejabat TNI untuk mendapatkan promosi atau menduduki jabatan tertentu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, TNI siap melaksanakan ketentuan tersebut asalkan sudah menjadi regulasi, tetapi sejauh ini belum ada wacana terkait penerapan sertifikasi HAM.

“Pada prinsipnya TNI siap mengikuti regulasi yang ada. Kalau memang seperti itu, tapi itu kan belum ada pembahasan. Kalau memang itu ditentukan, ya kami siap. Enggak ada masalah,” kata Nas di Momunen Nasional, Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Menurut dia, pendidikan HAM sebenarnya sudah menjadi bagian dari pembekalan bagi prajurit TNI.

Sehingga, apabila nantinya sertifikasi HAM ditetapkan sebagai persyaratan kenaikan pangkat atau jabatan, TNI akan mengikuti ketentuan tersebut.

“Dan dari dulu juga dalam setiap pendidikan kita memberikan dasar, tingkat perwira, tingkat bintara itu sudah ada, namanya pembekalan HAM itu sudah ada,” kata dia.

Muhammad Nas mengatakan, pembekalan HAM tidak hanya diberikan secara terpisah, tetapi juga bersamaan dengan materi hukum humaniter.

“Malahan HAM dan humaniter kita satu paket itu semuanya,” ujarnya.

Dia menegaskan, TNI masih menunggu perkembangan rencana sertifikasi tersebut karena belum ada kajian maupun regulasi yang secara resmi menetapkannya.

Sebelumnya, Pigai berencana menerapkan sertifikasi HAM sebagai salah satu syarat bagi pejabat yang akan mendapatkan promosi atau menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.

Skema tersebut rencananya berlaku bagi pejabat TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), hingga jajaran manajemen dunia usaha.

Pigai mengatakan, bagi ASN, sertifikasi HAM akan menjadi salah satu syarat untuk naik dari eselon II ke eselon I.

“Jadi, syarat untuk naik dari eselon II ke eselon I salah satunya adalah pernah atau memiliki sertifikat HAM,” ujar Pigai saat memberikan sambutan dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/9/2026) lalu.

Sementara, bagi TNI dan Polri, sertifikasi HAM direncanakan berlaku bagi pemegang jabatan komando di satuannya.

“Sehingga mereka kan itu Sespim menjadi syarat mutlak untuk jadi komando. Maka sekaligus pendidikan HAM juga dilatih di situ,” kata Pigai.

Pigai mengatakan, sertifikasi HAM juga direncanakan diterapkan di dunia usaha, khususnya bagi jajaran manajemen mulai dari manajer hingga direktur.

Untuk menerapkan sertifikasi tersebut, Pigai mengatakan Kementerian HAM masih membutuhkan dasar hukum. Pemerintah saat ini tengah memproses rancangan regulasi yang berkaitan dengan pembangunan HAM.

“Semua sertifikasi yang Kementerian HAM lakukan ini kan harus ada dasar hukum. Untuk melakukan sertifikasi, dasar hukum itu sedang diproses, sedang mengajukan, kita ajukan drafnya ke Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Pigai. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles