JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berhenti di lapisan paling bawah pada kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Kabupaten Bogor. KPK harus menelusuri alur perintah, siapa pihak yang menginisiasi hingga menikmati hasil praktik uang haram tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah,” ujar mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha dikutip Minggu (20/9/2026).
KPK harus melakukan penyisiran seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Semangat memiskinkan koruptor harus benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebagai slogan semata,” katanya.
Menurut dia, praktik korupsi pengurusan HGB dapat mengganggu iklim investasi Tanah Air.
“Praktik korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan biaya ekonomi dan dapat mengganggu iklim investasi,” ujarnya.
Praktik di bawah meja dalam proses perizinan pada akhirnya membuat biaya ekonomi menjadi lebih tinggi dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut akan menjadi hal lumrah jika para investor kemudian memilih angkat kaki dari Indonesia. Maka itu, kasus tersebut seharusnya dilihat dari perspektif lebih luas, bukan hanya sebatas transaksi suap.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid
Sorotan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kian menguat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait posisi Nusron dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Mahfud mendorong KPK tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung. Menurutnya, setidaknya Nusron perlu dimintai keterangan agar posisi pejabat publik tersebut dalam perkara menjadi terang.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud, Jumat (18/9/2026) lalu.
Mahfud menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan sejauh mana keterkaitan atau pengetahuan sang menteri terhadap perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Sosialisasikan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan mengenai posisi Nusron justru berpotensi memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Apalagi Nusron merupakan pejabat publik yang memimpin kementerian tempat perkara tersebut bergulir.
“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” kata Mahfud.
Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Nusron. Salah satu di antaranya, Erwin, disebut menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Meski demikian, hingga kini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum menyatakan bahwa Nusron pasti akan diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal setelah perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).
KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.
Di sisi lain, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, KPK menyasar sejumlah ruangan pejabat terkait, tetapi tidak menggeledah ruangan Nusron.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, posisi Nusron kini menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian publik. Desakan Mahfud agar KPK memberikan kejelasan menjadi bagian dari tuntutan agar konstruksi perkara tersebut dibuka secara terang sesuai bukti dan proses hukum yang berjalan. HUM/BAD: (Web Warouw)

