Kamis, 3 Juli 2025

BACA NIH…! Draft Final RKUHP: Persetubuhan Bukan Suami-Istri Dipenjara Setahun

JAKARTA – Pemerintah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022) kemarin.

Draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dari draf yang diterima, nampak pula memuat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo atau bahkan hingga hubungan sedarah. Adapun perzinahan di RKUHP, diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

Di Luar Perkawinan Diancam Penjara Setengah Tahun

Kemudian aturan soal kumpul kebo dimuat dalam pasal 416, di ayat 1 dijelaskan orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana selama setengah tahun dengan denda paling banyak Rp10 juta.

Di ayat 2 juga dijelaskan bahwa kumpul kebo tidak bisa dipidana kecuali atas pengaduan.

Berikut bunyi pasal 416 tentang hidup bersama di luar perkawinan.

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru