JAKARTA- SETARA Institute bersama INFID mendorong Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas dalam putusan Pengadilan HAM Paniai guna menegakkan keadilan yang lebih substantif terutama bagi korban dan keluarga korban. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/12).
“Selain kasus Paniai, Jaksa Agung juga perlu untuk terus mengambil langkah strategis dalam percepatan penuntasan pelanggaran HAM Berat lainnya,” tegas Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute menjelaskan dalam Ringkasan Eksekutif SETARA: Indeks Kinerja HAM 2022.
Ia menegaskan, pemerintah perlu mengakselerasi upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM terhadap isu HAM Papua dan isu kelompok minoritas sebagai kelompok yang
rentan yang hak-haknya seringkali terderogasi.
“Pada isu khusus soal HAM Papua, masih adanya berbagai tragedi kemanusiaan terhadap warga sipil Papua yang
dilakukan oleh aparat keamanan menjadi catatan kelam betapa buruknya upaya penyelesaian konflik dan penghormatan HAM terhadap masyarakat Papua,” tegasnya.
Peristiwa mutilasi 4 (empat) warga sipil oleh prajurit TNI-AD, penyiksaan warga Mappi hingga tewas dengan terduga pelaku adalah TNI, penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sejumlah aktivis HAM di kantor KontraS Papua, hingga serangan dan teror dalam bentuk pembakaran sebuah motor milik salah satu staff di garasi kantor LBH Papua menjadi sebagian bentangan fakta yang menjadi potret buruknya upaya penghormatan terhadap hak untuk memperoleh
keadilan dan jaminan atas rasa aman bagi masyarakat Papua.
“Selain itu, vonis bebas terdakwa tunggal Isak Sattu dalam Pengadilan HAM kasus Paniai telah menciderai rasa keadilan
bagi korban dan keluarga korban. Sebelumnya, jaksa hanya menetapkan satu pelaku dalam kasus Paniai,” paparnya.
“Akibatnya, dakwaan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya
pertanggungjawaban komando atas peristiwa Paniai,” ujarnya.
Komitmen Rendah Pada Papua
SETARA Institute dan INFID juga menyoroti rendahnya komitmen atas perlindungan hak atas rasa aman juga terjadi terhadap hak-hak perempuan dan anak di
Papua.
Data LBH APIK Jayapura menyebutkan bahwa kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Papua dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2022 terus meningkat.
Sebagai contoh, selama periode Januari hingga Mei 2022 jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh jajaran Polda Papua Barat sebanyak 132 kasus.
Sejak awal tahun, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih mendominasi dibanding laporan kejahatan konvensional lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh orang tua.
“Data yang tidak lebih baik juga disampaikan oleh Komnas Perlindungan Anak dan Polda Papua Barat yang mengemukakan bahwa masih banyaknya anak yang dieksploitasi sebagai pekerja tambang di Manokwari, anak terpaksa tinggal dan dieksploitasi di rumah bordir di Manokwari sebagai pekerja seksual komersial (PSK), hingga anak-anak yang dinikahkan pada usia dini,” ujarnya.
Dalam konteks kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat untuk isu HAM Papua, tindakan represif terhadap upaya penyampaian pendapat, pembubaran
diskusi publik, dan kekerasan/ kriminalisasi jurnalis masih
menjadi persoalan yang mengakar.
Tindakan represif aparat terhadap demonstran di Universitas Cenderwasih terkait penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, pembubaran demonstrasi yang dilakukan dengan menyemprotkan air melalui mobil water cannon oleh aparat terhadap demonstran yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua, hingga pembubaran paksa aksi mimbar bebas oleh mahasiswa Universitas Sain dan Teknologi Jayapura dalam memperingati 21 tahun kematian Theys Hilo Eluay setidaknya menjadi 3 (tiga) contoh konkret penderogasian terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang masih melanggeng.
“Rendahnya pemenuhan hak-hak ekosob di Papua juga tercermin dari masih tertinggalnya kualitas pendidikan di Papua,” ujar.
Data BPS menyebutkan bahwa Angka Buta Huruf (ABH) penduduk Papua usia 15 tahun ke atas sebesar 21,11% di tahun 2021 masih sangat jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 3,96%. Pembelajaran jarak jauh sebagai adaptasi dari pandemi Covid-19 juga tidak bisa diimplementasikan di 64% wilayah Papua karena ketiadaan akses internet.
Konflik antara aparat keamanan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan masyarakat lainnya juga turut berdampak pada sektor pendidikan. Sebagai contoh, setidaknya ada 4 ribu siswa yang sudah 2 tahun 8 bulan di Kabupaten Nduga tidak bersekolah karena konflik yang terus bergulir.
Pembentukan DOB
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi faktor yang memicu eskalasi konflik dan perpecahan di antara masyarakat Papua.
Terlebih, konflik yang terjadi di Papua akhir-akhir ini tidak terlepas dari daerah pemekaran, seperti Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Pegunungan Bintang, Ilaga,
yang kesemuanya merupakan daerah yang kaya Sumber Daya Alam (SDA).
Persoalan tanah di Papua juga cenderung terjadi antara perusahaan dan masyarakat adat. Misalnya, masyarakat suku Grime Nawa yang mendesak Bupati Jayapura untuk mencabut izin PT Permata Nusa Mandiri, sekaligus mengembalikan hak hutan dan tanah kepada
masyarakat adat. Merujuk pada data Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang mengemukakan sebanyak 63 orang meninggal akibat konflik bersenjata di Tanah Papua sepanjang tahun 2021.
“Bahkan, motif ekonomi untuk ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam menjadi satu dari tiga motif yang kontributif terhadap langgengnya konflik di Papua,” tegasnya. (Enrico N. Abdielli)

