PONTIANAK – Mesti diapresiasi raja mafia tanah PT Bumi Indah Raya masuk tahap penyidikan di institusi Kejaksaan dan Kepolisian.
Pelanggaran hukum PT Bumi Indah Raya masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tangani kasus korupsi, karena caplok lahan negara sudah dibebaskan dan Polisi Daerah Kalimantan Barat pemalsuan akta otentik.
Demikian Petrus Selestinus SH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, korban raja mafia tanah PT Bumi Indah Raya di depan Markas Kodam XII/Tanjungpura, Kabupaten Kubu Raya.
Petrus Selestinus, Kamis, 2 Februari 2023, lalu menanggapi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, didasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 19/Kep-IV-54/01/2023.
Dr Mashyudi SH, diganti dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang baru, Muhammad Yusuf.
Petrus Selestinus sekaligus menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polisi Daerah Kalimantan Barat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 6 Januari 2023.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, menyebutkan, penyidikan dimulai karena ada pemalsuan akta otentik dilakukan PT Bumi Indah Raya.
Ada surat Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP), 13 Januari 2023.
“… bersama ini diberitahukan bahwa laporan Saudari pada tanggal 22 Desember 2022, tentang dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik.”
“… sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP telah ditingkatkan ke penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti lainnya,” tulis SPPHP Penyidik kepada Lili Santi Hasan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Sejak pengaduan 11 Juli 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap unsur korupsi PT Bumi Indah Raya.
Unsur korupsi karena lahan negara berupa jalan raya di depan Kodam XII/Tanjungpura dicaplok PT Bumi Indah Raya dalam perpanjangan sertifikat hak pakai terbit tahun 2007.
Padahal, areal jalan raya di depan Kodam XII/Tanjungpura sudah dibebaskan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat 2005.
“Jadi, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangapi aspek korupsi dan Penyidik Polisi Daerah Kalimantan Barat menangani pemalsuan akta otentik,” ujar Petrus Seletinus.
Petrus Selestinus mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam merespon laporan Lili Santi Hasan.
Lili Santi Hasan, sertifikat hak milik nomor 43361, 43362 dan 40092, seluas 7.968 meter persegi, dicaplok PT Bumi Indah Raya, lewat sertifikat hak pakai nomor 463, seluas 21.010 meter persegi.
PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021.
Lili Santi Hasan menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta, 24 Agustus 2021.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan pada 1 Maret 2022.
Petrus Selestinus, mengingatkan, Swandono Adijanto, raja mafia tanah, jangan senang pasca menangkan kasasi di Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
Keyakinan Petrus Selestinus, aparat penegak hukum sekarang menangani kasus mafia tanah Swandono Adijanto, masih punya hati nurani, memang berbukti.
Karena baik di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat maupun di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, proses penanganan hukum sudah dalam tahap Penyidikan.
“Saya kenal baik Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang baru, punya reputasi baik dan pasti mampu berantas mafia tanah,” kata Petrus Selestinus.
Dijamin tetap jalan
Petrus Selestinus, mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diganti dan disusul Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, penegakan hukum dijamin tetap jalan.
“Tetap jalan dalam upaya keras memberantas praktek mafia tanah di Kalimantan Barat yang saat ini memasuki tahapan penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Petrus Selestinus.
Publik Kalimantan Barat tetap berharap agar kasus kejahatan pertanahan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kapolda Kalbar saat ini.
Terutama terkait penguasaan tanah oleh PT. Bumi Indah Raya diduga sebagai telah menghalalkan segala cara menguasai oknum-oknum Penegak Hukum sebagai backing.
Praktek Mafia Tanah masuk menguasai proses penegakan hukum selama ini di Kalimantan Barat harus diakhiri dengan tetap membongkar segala modus kejahatan yang terjadi.
Sebagaimana telah dilakukan oleh Kajati sebelumnya dan Kapolda Kalimantan Barat sekarang, harus dipertahankan.
“Agar tidak boleh hukum dan penegakan hukum tergadaikan oleh kekuatan mafian manapun,” ujar Petrus Selestinus.
Jangan Sampai Berulang Tahun
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pergantian pejabat di jajaran Kejaksaan Agung terus bergulir dengan mutasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang saat ini dijabat Dr. Masyhudi, SH, MH, akan diganti oleh sosok pejabat baru yaitu Muhammad Yusuf.
“Bapak Muhammad Yusuf yang saya kenal adalah sosok penegak Hukum yang tegas dan berani,” ujar Petrus Selestinus.
“Karena telah malang melintang di berbagai tempat di jabatan dan struktur yang berbenda sehingga kualitas keilmuan dan integritasnya tidak perlu diragukan,” kata Petrus Selestinus.
Sebagai Jaksa karier dan progesional, maka penempatan Muhammad Yusuf, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kalbar sangat tepat.
Terutama terkait dengan upaya pemerintah memberantas mafia tanah, dimana raktat kecil selalu menjadi korban.
“Jaksa Agung pasti telah mempertimbangkan secara matang menpatkan Muhammad Yusuf sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus mengatakan, masyarakat berharap kasus praktek mafia tanah yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Terkait tindak pidana korupsi dimana tanah milik instansi Pemerintah diduga dicaplok PT. Bumi Indah Raya sebuah korporasi bahkan Direksinyapun diduga ikut terlibat harus diberantas.
“Karena jika tidak maka cepat atau lambat rakyat kecil akan melawan mafia tanah dengan caranya sendiri,” kata Petrus Selestinus.
Oleh karena itu masyarakat berharap di tangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Mohammad Yusuf, kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Melawan raja mafia tanah PT. Bumi Indah Raya dapat diselesaikan segera,” ujar Petrus Selestinus.
“Baik melalui mekanisme due process of law maupun melalui mekanisme atau pola restorative justuce yang sedang digalakkan oleh Jaksa Agung,” tambah Petrus Selestinus.
Dengan demikian, ujar Petrus Selestinus, kasus-kasus pidana yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak sampai harus berulang tahun di Kejaksaan Tinggi.
“Bahkan diwariskan lagi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berikutnya tanpa ada penyelesaian yang pasti lalu berujung dengan kasus dark number,” ungkap Petrus Selestinus. (Aju)