Minggu, 26 April 2026

NGERI MODUSNYA NIH..! Kasus Sistem Proteksi TKI di Kemenaker KPK: Anggaran Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans Rp 20 M, Dikorupsi Rp 17,6 M

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp 20 miliar.

Korupsi ini menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman. Reyna juga mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.

Pengadaan Sistem Proteksi TKI Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Alex mengatakan, pengadaan sistem proteksi TKI ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.

Mereka merekomendasikan agar data perlindungan TKI diolah sehingga pengawasan dan pengendalian bisa berjalan tepat dan efisien.

Reyna sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kemudian mengajukan anggaran Rp 20 miliar untuk tahun 2012.

Setelah itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Reyna Usman sebagai Tersangka Pada Maret 2012, Reyna melakukan pertemuan bersama I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia guna membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut.

“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” kata Alex. Setelah itu, dilaksanakan lelang yang telah dikondisikan sebelumnya.

Karunia misalnya, menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran. Namun, dua perusahaan itu tidak melengkapi syarat lelang sehingga PT AIM menjadi pemenang.

“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna,” ujar Alex.

Ketika proyek dilaksanakan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercatat dalam surat perintah mulai kerja. Ketidaklengkapan itu meliputi komposisi hardware dan software.

Kemudian, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, pihak Kemenakertrans membayar 100 persen biaya proyek meskipun kenyataan di lapangan hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen.

“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sejak Tahun Lalu Karena perbuatannya, KPK menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles