Rabu, 22 April 2026

BARBAR BANGET..! Pemuka Agama di Tasikmalaya Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun, Sejak SD Hingga SMP

TASIKMALAYA- Seorang pemuka agama berinisial I (57)
di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diduga melakukan aksi cabul terhadap cucu tirinya. Saat ini terduga pelaku berada di Polres Tasikmalaya setelah sebelumnya sempat diamankan warga yang geram ke Polsek Taraju pada Selasa (7/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, I diduga melakukan aksi pencabulan terhadap cucu tirinya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 hingga saat ini. Korban kini diketahui duduk di bangku sekolah menengah pertama dan berusia 13 tahun.

“Terlapor ini dititipkan di sini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan karena sudah diamankan warga,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Rabu (8/1).

Ridwan mengatakan hingga saat ini pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Hal itu dilakukan untuk mengungkap modus termasuk motifnya.

Terduga pelaku diserahkan ke Polsek Taraju lalu kemudian dibawa ke Polres Tasikmalaya, para saksi belum bisa hadir seluruhnya.

“Korban dan orang tua korban sendiri baru hari ini bersedia dimintai keterangan,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan para saksi.

“Semoga hari ini kami sudah bisa menentukan status terduga pelaku,” ucapnya.

Sejak Kelas IV SD

Kepada Bergelora.com di Tasikmalaya dilaporkan, perbuataan pelaku diketahui dilakukan sejak korban kelas IV SD sampai saat ini duduk di bangku SMP. Pelaku pun telah diserahkan oleh warga di lingkungannya ke polisi karena menghindari hal yang tak diinginkan akibat masyarakat geram dengan kejadian itu.

“Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sekarang, terlapor sudah diamankan oleh kami,” jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Ridwan menambahkan, kasus ini bermula saat ada laporan dari keluarga korban bahwa anak di bawah umur mengaku dicabuli kakek tirinya sejak kecil.

Pelaku berumur 57 tahun yang selama ini dikenal dekat dengan korban karena masih di lingkungan keluarganya.

“Hasil informasi yang dihimpun bahwa kakek itu diduga melakukan perbuatan asusila sejak korbannya kelas 4 SD sampai saat ini sudah SMP berusia 13 tahun,” ungkap dia.

Sampai saat ini, lanjut Ridwan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk orangtua korban. Adapun terkait motif dan modus pelaku masih sedang diselidiki sampai sekarang.

“Kalau jumlah korban saat ini baru dilaporkan satu orang yakni cucu tirinya sendiri, namun kepolisian akan terus menyelidiki karena khawatir ada korban lainnya. Kalau pelaku hari ini statusnya naik jadi tersangka seusai selesai pemeriksaan,” pungkasnya. (Lilik)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles