Sabtu, 5 Juli 2025

JANGAN ADA LAGI..! Wamen HAM Mugiyanto Ungkap Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Sepakat Bangun Memorial Living Park

JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin mengklaim semua korban kejahatan HAM berat di Rumoh Geudong telah sepakati pembangunan Memorial Living Park. Taman tersebut, kata Mugiyanto, dibangun untuk mengenang kejadian kelam di masa lalu.

“Pembangunan Living Park itu sudah clear dengan masyarakat dan komunitas korban. Makanya sudah selesai,” kata Mugiyanto saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Mugiyanto, aspirasi masyarakat saat ini adalah soal pengelolaan usai diresmikan.

Mugiyanto mengatakan para korban dan masyarakat sekitar akan dilibatkan untuk mengelola Memorial Living Park Rumoh Geudong tersebut usai diresmikan.

Kementerian Hak Asasi Manusia berencana meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie, Aceh pada Februari 2025.

Menurut Mugiyanto, Presiden Prabowo Subianto akan diminta kesediannya untuk meresmikan taman tersebut.

“Kira-kira akan diresmikan Februari. Kami akan meminta Bapak Presiden apakah beliau berkenan untuk meresmikan,” kata Mugiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2025.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

Mugiyanto mengatakan Memorial Living Park Rumoh Geudong sudah selesai dibangun sejak Mei 2024 silam. Taman itu mencakup beberapa bangunan seperti masjid, tempat bermain, ruang pertemuan, dan juga tempat edukasi untuk mengenang pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh.

Menurut Mugiyanto, Memorial Living Park Rumoh Geudong menjadi monumen untuk mengenang tiga pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Aceh sekaligus. “Ada peristiwa Rumah Geudong, Jambu Kepuk, dan Simpang KKA,” ujar dia.

Memorial Living Park dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Biaya pembangunan menghabiskan dana sekitar Rp13 miliar.

Saat masa pembangunan Memorial Living Park, pekerja sempat menemukan sisa tulang manusia yang diduga berasal dari korban kejahatan HAM. Tulang-belulang para korban itu ditemukan pada sekitar akhir 2023 lalu. Saat itu, para pekerja sedang membangun taman memorialisasi dan masjid di kompleks Rumoh Geudong.

Proyek tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2023.

Akibat penemuan tulang-belulang yang tak disengaja itu, Kelompok Masyarakat Sipil sempat meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proyek yang sedang berlangsung. Sebabnya, mereka menyatakan pembangunan jika dilanjutkan berpotensi merusak bukti-bukti pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian sementara pembangunan living park oleh pemerintah secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice,” seperti tertulis dalam pernyataan Kelompok Masyarakat Sipil pada Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut mereka, terdapat upaya pengabaian penemuan tulang-belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong. Pasalnya, tulang-belulang para korban baru dikuburkan kembali secara layak setelah beberapa bulan sejak ditemukan. Kelompok Masyarakat Sipil pun sempat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru