Minggu, 9 Agustus 2026

JANGAN ADA KERACUNAN LAGI..! Sudaryono Tugaskan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin Dulu

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pejabatnya bertugas mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah-daerah. Jika pejabat BGN yang ditugaskan itu hendak ke Jakarta, mereka diminta untuk melapor kepada Kepala BGN Sudaryono.

“Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata Kepala BGN Sudaryono, dalam keterangannya dikutip Bergelora,com di Jakarta, pada Minggu (9/8/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan setelah BGN membagi wilayah tanggung jawab kepada pejabat eselon I, eselon II, hingga jajaran di bawahnya.

Sudaryono menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan karena lokasi pelaksanaan MBG tersebar di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi unit pelaksana program juga berada di daerah, bukan di Kantor BGN.

“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.

Mulai Pekan Depan Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.

Dengan pembagian tersebut, pejabat BGN tidak hanya menjalankan tugas berdasarkan jabatan struktural, tetapi juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.

Mereka juga bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menangani berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG. Koordinasi tersebut antara lain dilakukan dengan kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator di kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan.

“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator yang ada di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” ujar Sudaryono.

Sudaryono menilai pola kerja tersebut diperlukan agar pengawasan MBG tidak hanya terpusat dari Jakarta, tetapi dilakukan langsung di lokasi pelaksanaan program.

Dengan demikian, pejabat yang bertanggung jawab terhadap suatu wilayah dapat lebih cepat berkoordinasi ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG di daerah.

Menurut Sudaryono, pembagian wilayah itu membuat pejabat BGN memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan MBG di daerah yang menjadi wilayah tugasnya.

“Memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal,” jelasnya.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles