JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu mengetahui apa saja layanan operasi yang ditanggung oleh asuransi kesehatan negara tersebut.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Kehadiran BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik sekaligus meringankan beban biaya kesehatan yang harus ditanggung.
Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi, baik itu operasi besar maupun kecil.
Namun, jenis operasi yang ditanggung mencakup tindakan pengobatan. Selain itu, tindakan yang bersifat kosmetika, estetika, operasi dampak kecelakaan dan melukai diri sendiri, serta operasi di luar negeri tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
1) Operasi amandel
2) Operasi bedah empedu
3) Operasi bedah mulut
4) Operasi bedah vaskuler
5) Operasi caesar
6) Operasi hernia
7) Operasi jantung
8) Operasi kanker
9) Operasi katarak
10) Operasi kelenjar getah bening
11) Operasi kista
12) Operasi mata
13) Operasi miom
14) Operasi odontektomi
15) Operasi pencabutan pen
16) Operasi pengganti sendi lutut
17) Operasi timektomi
18) Operasi tumor
19) Operasi usus buntu
Untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berikut prosedur yang harus dipatuhi peserta agar mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
1) Pastikan melakukan pengobatan di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) sesuai data di BPJS Kesehatan.
2) Dokter dari faskes tingkat pertama akan merilis surat rujukan apabila diagnosis penyakitnya memang memerlukan tindakan operasi.
3) Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
4) Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
5) Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
6) Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
7) Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
8) Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
9) Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
Demikian jenis operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan. Operasi yang di-cover mulai dari operasi amandel, jantung, hingga usus buntu. (Calvin G. Eben-Haezer)

