JAKARTA- Setelah layanannya sempat ditutup, TikTok kini kembali bisa diakses oleh pengguna di Amerika Serikat. Layanan TikTok dikabarkan pulih secara bertahap pada Minggu sekitar pukul 12 siang waktu AS atau Senin dini hari waktu Indonesia.
Pengguna di AS yang membuka aplikasi kini melihat pesan “Welcome back” alias “Selamat datang kembali”.
Penutupan layanan TikTok adalah buntut dari peraturan federal yang melarang TikTok beroperasi di AS. TikTok mengeklaim, kembalinya layanan di AS adalah berkat bantuan presiden terpilih Donald Trump.
“Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kembali hadir di AS,” tulis TikTok dalam pesan pop-up yang muncul di aplikasi.
Kendati demikian, Trump menginginkan aplikasi media sosial ini setidaknya 50 persen dimiliki oleh investor Amerika Serikat.
Hal ini diutarakan Trump melalui akun pribadinya di halaman Truth Social.
“Saya ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50 persen dengan patungan (joint venture). Dengan melakukan ini, kita menyelamatkan TikTok, menjaganya di tangan yang baik, dan membiarkannya berkembang,” tulis Trump.
Lepada Betgelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam pernyataan yang sama, Trump juga mengatakan bahwa ia akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin waktu AS untuk memperpanjang napas TikTok.
Trump sendiri akan dilantik sebagai Presiden AS pada Senin (20/1/2025) waktu AS atau sekitar Senin malam waktu Indonesia.
“Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin untuk memperpanjang jangka waktu sebelum larangan hukum mulai berlaku, sehingga kita dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional kita,” kata Trump.
Sebelumnya dalam sebuah wawancara dengan NBCNews, Trump menyebut bahwa dia kemungkinan akan membuat Peraturan Presiden (Executive Order). Perpres tersebut akan memberikan TikTok waktu sekitar 90 hari untuk menyelesaikan apa yang jadi kewajiban mereka, terutama seputar soal penjualan bisnis (divestasi) di AS, dikutip dari The Verge, Senin (20/1/2025).
“Perpanjangan operasional 90 hari ini tentunya merupakan pilihan yang akan kami pertimbangkan, dan ini kemungkinan besar akan kami lakukan dan salah satu langkah yang tepat untuk saat ini,” jelas Trump.
Kronologi pemblokiran TikTok di AS
Kepada Bergelora.c di Jakarta dilaporkan secara kronologi, wacana pemblokiran TikTok di AS sejatinya sudah bergulir sejak masa pemerintahan Donald Trump pada 2019.
Wacana tersebut terus bergulir dan menguat pada masa pemerintahan Joe Biden dari 2021.
Oktober 2019 Parlemen AS menuding TikTok sebagai aplikasi yang mengancam keamanan nasional. TikTok dituduh membahayakan privasi pengguna dan menjadi mata-mata bagi pemerintah China. Saat itu, TikTok pun membantah tudingan ini.
Dalam blog resminya, pihak TikTok membantah telah terafiliasi dengan pemerintah China. TikTok menegaskan bahwa perusahaan tetap menjaga kerahasiaan data pengguna dan akan terus menjamin keamanannya.
Menurut TikTok semua data disimpan dalam database yang berlokasi di luar China. Dengan demikian menurut TikTok, perusahaan pun tak perlu tunduk pada regulasi ketat yang dibuat oleh pemerintah China.
Seiring dengan mulai populernya TikTok di AS, pada Agustus 2020, Donald Trump menginisiasi pemblokiran TikTok di AS lewat perintah eksekutif. Berdasar perintah tersebut, TikTok dianggap membahayakan keamanan nasional AS. Alasannya adalah TikTok dianggap mengizinkan pemerintah China untuk mengakses data pribadi pengguna AS yang telah dikumpulkan. Akes dari TikTok tersebut dinilai bakal membuat China bisa memata-matai AS. Trump mendorong agar TikTok diakuisisi Microsoft, tetapi tidak berhasil. Sebagai gantinya, perusahaan perangkat lunak asal AS Oracle mengajukan untuk menjadi mitra tepercaya TikTok di AS.
TikTok akhirnya bekerja sama dengan Oracle sebagai komitmen melindungi data pengguna AS. Kerja sama ini dikenal dengan Project Texas. Nama kerja sama ini mengacu pada nama lokasi kantor Oracle yang bermarkas di Texas.
Pada sekitar Juni 2022, Project Texas yang bernilai sekitar 1,5 miliar dollar AS, mulai berjalan untuk memastikan TikTok aman.
Dalam kerja sama ini, TikTok mengalihkan semua data penggunanya di AS ke infrastruktur milik Oracle. Oracle mulai memeriksa algoritma dan model moderasi konten TikTok untuk memastikan tidak ada manipulasi yang dipengaruhi oleh otoritas China dan mengancam keamanan pengguna AS.
Februari 2023 Meski sudah menjalankan Project Texas untuk memastikan TikTok aman, otoritas AS masih menekan TikTok. Pada awal 2023, pemerintahan Biden tetap berupaya mengatur TikTok dan melarang penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat pegawai pemerintah federal.
Selain eksekutif, upaya untuk memblokir TikTok di AS juga bergulir di legislatif. Pada Maret 2023, CEO TikTok Shou Zi Chew dipanggil dalam sidang parlemen AS untuk diinterogasi keterkaitan TikTok dengan pemerintah China.
Meski Shou telah menjelaskan tidak ada keterkaitan dengan pemerintah China, parlemen tetap bersikukuh menganggap TikTok mengancam keamanan nasional dan pantas untuk diblokir dari AS.
Pemerintahan Biden melalui Komite Investasi asing kala itu sudah meminta TikTok agar dijual ke perusahaan non-China, bila ingin tetap beroperasi di AS. Di masa ini, muncul pula wacana membuat Undang-Undang (UU) yang melindungi platform digital dari pengaruh asing.
Pada Maret 2024, parlemen atau DPR AS meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat digunakan untuk memblokir TikTok, yang bernama Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act.
Tak lama setelah DPR menyepakatinya, pada April 2024, Biden menandatangani RUU tersebut dan akhirnya Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act sah berlaku. UU itu memberikan keputusan yang sulit bagi Bytedance, induk perusahaan TikTok. Dalam UU tersebut, TikTok dipaksa membuat perusahaan tersendiri di AS. Artinya, ByteDace harus divestasi dan menjual TikTok ke perusahaan lain non-China. Jika menolak menjualnya, TikTok diblokir di AS. Dengan demikian, TikTok juga bakal lenyap dari App Store dan Play Store.
Keputusan ini harus diambil dalam waktu 233 hari sejak Undang-Undang berlaku, yang mana tenggatnya jatuh pada 19 Januari 2025.
Undang-Undang pelarangan TikTok telah membawa pertikaian hukum yang panjang. Pada Mei 2024, TikTok dan Bytedance sempat menggugat pemerintah federal AS ke pengadilan federal membatalkan Undang-Undang itu karena dianggap inkonstitusional. ByteDance/TikTok mengatakan bahwa UU tersebut tidak konstitusional karena melanggar hak kebebasan berbicara sebagaimana diamanatkan Amandemen Pertama.
Adapun Amandemen Pertama (Amendment I) Konstitusi Amerika Serikat melarang DPR AS membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka. Pengadilan federal kala itu memutuskan bahwa Undang-Undang tersebut konstitusional.
TikTok dan Bytedance tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke level Mahkamah Agung pada pertengahan Desember 2024.
Pada 16 Desember 2024, TikTok meminta Mahkamah Agung agar menunda pemberlakuan UU yang bisa memblokir TikTok untuk ditinjau oleh pengadilan dan untuk memungkinkan pemerintahan yang baru (Donald Trump) untuk mengevaluasi masalah ini. Dalam proses persidangan di Mahkamah Agung, TikTok mendapat dukungan dari sejumlah pihak, seperti Electronic Frontier Foundation (EFF), American Civil Liberties Union, Knight First Amendment Institute, Free Press, dan PEN America. Mereka secara umum menilai bahwa Undang-Undang pelarangan TikTok tidak konstitusional. Pemblokiran TikTok di AS dianggap sebagai bentuk anti-demokrasi dan telah melanggar kebebasan berpendapat.
27 Desember 2024 Trump yang sempat menginisasi pemblokiran TikTok di 2020 pada 27 Desember malah memberikan dukungan penundaan pemberlakukan UU pemblokiran TikTok. Argumen Trump untuk menunda penerapan UU itu tidak berkaitan dengan keamanan nasional. Namun, Trump mengatakan pengadilan harus memberinya waktu setelah pelantikannya pada 20 Januari 2025 untuk “mengupayakan penyelesaian politik” untuk kasus ini.
Trump mengatakan kepada para hakim bahwa hanya dia yang “memiliki keahlian membuat kesepakatan yang sempurna, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi untuk menyelamatkan platform tersebut, sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh pemerintah”.
Dukungan ini didapat karena TikTok dianggap berjasa bagi kemenangan Trump pada pilpres AS 2024 lalu.
Pada 16 Desember 2024, Trump sempat mengatakan pemerintahannya akan “mengamati” TikTok. TikTok dianggap berjasa atas kemenangannya pada pilpres AS 2024.
Pada 10 Januari kemarin, pihak MA sudah memberikan kesempatan pada perusahaan buat berargumen atas UU pemblokiran TikTok. Setelah mendengarkan pendapat, UU pemblokiran TikTok cenderung bakal tetap dilaksanakan.
Mahkamah Agung pada 17 Januari 2025 menolak gugatan UU yang mengharuskan TikTok dijual ke perusahaan non-China jika ingin beroperasi di AS. UU tersebut dinilai tidak melanggar hak Amandemen Pertama
19 Januari 2025 Batas waktu pemenuhan UU pemblokiran TikTok telah habis. Pada 19 Januari 2025, TikTok diblokir di AS. Pengguna yang masuk aplikasi tersebut disambut dengan pesan yang berbunyi seperti ini: “Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini,” tulis TikTok dalam pengumuman di aplikasi, Minggu (19/1/2025).
Selain itu, aplikasi juga TikTok telah dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store wilayah AS. Pengguna yang mencoba mencari aplikasi ini di kedua toko aplikasi tersebut hanya akan menemukan pesan bahwa aplikasi tidak tersedia di negara mereka. (Calvin G. Eben-Haezer)

