Jumat, 19 September 2025

KORUPTOR KOQ DIBELA..! Datangi KPK, Kuasa Hukum Protes Keras Perkara Hasto Dilimpahkan Kejaksaan

JAKARTA – Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melayangkan protes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melimpahkan perkara Hasto ketika tim hukum mengajukan ahli meringankan. Protes ini disampaikan melalui surat yang dibawa tim hukum Hasto ke KPK setelah mendapatkan informasi melalui WhatsApp bahwa perkara Sekjen PDI-P bakal dilimpahkan dari penyidik ke jaksa pada Kamis, 6 Maret 2025 mendatang.

“Kami tadi siang mendapatkan WhatsApp dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin, kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan,” ucapnya.

Ronny menjelaskan bahwa ahli yang meringankan yang diajukan tim hukum Hasto telah sesuai dengan Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia bilang, seorang tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

“Nah, karena mendapatkan informasi tersebut, maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami nilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Ronny.

“Hari ini kami masukkan surat, teman-teman, bahwa perlu diketahui bahwa hak tersangka itu dilindungi oleh undang-undang, oleh KUHAP,” ucap ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.

Ronny pun menegaskan bahwa tim hukum keberatan dengan langkah penyidik KPK yang langsung melimpahkan berkas perkara ke jaksa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap ahli meringankan. Padahal, tim hukum telah menyampaikan surat yang memohon KPK memeriksa ahli a de charge dalam perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto di KPK.

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan alat bukti,” kata Ronny.

“Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” imbuh dia.

𝗕𝗲𝗹𝗮 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘁𝗼𝗿

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Hasto merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan. Hasto diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar eks caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Selain itu, ia juga disangka menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak tahun 2020. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru