Minggu, 3 Mei 2026

GAK AKAN PERNAH KAPOK..! 10 Direksi BUMN Terseret Kasus Korupsi, Pengamat: Peluang Masih Banyak dan Luas

JAKARTA – Kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi isu serius yang mencoreng kepercayaan publik serta merugikan perekonomian nasional. Ironisnya, tidak sedikit direksi perusahaan pelat merah justru menjadi tersangka korupsi dengan berbagai modus operandi yang merugikan negara secara signifikan.

Fakta mencengangkan terungkap sedikitnya 10 direksi BUMN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.

Para direksi BUMN ini terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, hingga penyuapan dalam proyek strategis negara.

Fenomena ini menandakan korupsi tidak hanya terjadi di lingkup birokrasi, tetapi juga merasuk hingga ke inti pengelolaan sektor industri strategis milik negara. Deretan direksi BUMN tersangka korupsi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan tata kelola perusahaan di sejumlah BUMN.

10 Direksi Koruptor di BUMN

1. Andra Y Agussalam (Angkasa Pura II)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, atas dugaan suap senilai 96.700 dolar Singapura atau setara Rp 1,23 miliar.

Suap ini diduga sebagai imbalan atas penunjukan PT INTI dalam proyek pengadaan baggage handling system senilai Rp 86 miliar.

2. Sofyan Basir (PLN)

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Selain Sofyan, dua mantan dirut PLN lainnya juga pernah terjerat korupsi, yakni Eddie Widiono Suwondho (korupsi proyek RISI) dan Nur Pamudji (korupsi pengadaan BBM jenis HSD).

3. Karen Agustiawan (Pertamina)

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai dirut Pertamina pada 2009–2014, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Pemeriksaan dilakukan oleh KPK pada 2023, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan energi strategis.

4. Budi Tjahjono (Jasindo)

Mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, dihukum 7 tahun penjara karena merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi, merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.

Ia secara pribadi diuntungkan sebesar Rp 6 miliar dan US$ 462.795. Kasus ini juga melibatkan Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Solihah dari Jasindo.

5. Richard Joost Lino (Pelindo II)

Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino atau dikenal RJ Lino, menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan quay container crane (QCC). Kasus ini ditangani oleh KPK sejak Februari 2016 dan sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek besar di pelabuhan.

6. Wisnu Kuncoro (Krakatau Steel)

Mantan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Ia merancang kebutuhan fiktif senilai Rp 24 miliar, yang kemudian disetujui bersama Alexander Muskita dari pihak swasta. Kasus ini melibatkan perusahaan seperti PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

7. Emirsyah Satar (Garuda Indonesia)

KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sebagai tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat dari Rolls Royce dan Airbus. Ia diduga menerima suap, berupa pembayaran rumah di Pondok Indah sebesar Rp 5,79 miliar, transfer ke rekening Singapura sebanyak US$ 680.000 dan EUR 1,02 juta, serta pembayaran apartemen di Singapura yakni 1,2 juta dolar Singapura. Aset Emirsyah, seperti rumah dan apartemen, telah disita KPK, serta rekening bank diblokir karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

8. Destiawan Soewardjono (Waskita Karya)

Pada April 2023, KPK menangkap Destiawan Soewardjono, yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk mencairkan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen tidak sah. Dana ini digunakan untuk menutupi utang akibat proyek-proyek fiktif atas inisiatifnya sendiri.

 

9. Catur Prabowo (Amarta Karya)

Pada Agustus 2023, mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam pengadaan sekitar 60 proyek subkontraktor fiktif antara 2018–2022 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 46 miliar.

10. Desi Arryani (Jasa Marga/Waskita Karya)

Mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya, tempat dia pernah menjabat sebagai kepala divisi III/sipil/II. KPK menemukan 14 proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 202 miliar akibat pembayaran subkontraktor yang tidak nyata.

Kasus-kasus yang melibatkan direksi BUMN ini dan menjadikan mereka tersangka korupsi mencerminkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan milik negara.

Korupsi di level direksi menunjukkan jabatan tinggi tidak menjamin integritas apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang ketat dan transparan.

Peluang Korupsi Masih Banyak dan Luas

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pengamat dan praktisi hukum Zeth Kobar Warouw, SH mengatakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pernah bisa dihabisi, selama peluangnya terus menerus masih banyak memberikan kesempatan.

Ia mengatakan, kesempatan korupsi terbuka memberikan krsempatan untuk membobol negara, di semua lini pemerintahan, pusat, daerah, departemen, dinas daerah, sipil, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan swasta. Dari kantor presiden sampai kantor desa. Semua itu menjadi hamparan garapan yang luas untuk korupsi yang subur bagi para calon koruptor.

“Tanpa susah-susah mencari peluang untuk korup, kesempatan korupsi selalu datang untuk menawarkan peluang di depan mata. Karena sistim yang sengaja dilemahkan seperti menyediakan lubang-lubang hitam untuk korupsi,” ujarnya, di Jakarta, Minggu, 11 Mei 2025.

Yang kedua menurutnya sistim sengaja dilemahkan sehingga pengawasan yang lemah justru menantang untuk korupsi. Elit-elit politik menempatkan petugas-petugasnya dalam lembaga-lembaga pengawasan untuk mengakali dan memanipulasi laporan audit untuk mengamankan korupsi.

Lembaga-lembaga inspektorat internal, BPKP, BPK dalam pemerintah sengaja dilumpuhkan bahkan menerima bagian dari korupsi yang sedang berlangsung, setiap tahun membobol uang negara yang sebagian besar didapat dari pajak masyarakat.

“Tanpa pengawasan, siapapun bisa mengambil kesempatan.

Kalau kesempatan dibiarkan lewat maka orang lain yang akan menikmati. Maka fabrikasi korupsi meluas di setiap disemua lini,” jelasnya.

Yang ketiga menurutnya adalah pelemahan sistim hukum dan peraturan yang malahan mendukung korupsi. Para elit legislator di DPR adalah milik partai-partai politik yang niatnya memang menciptakan sistim hukum yang lemah agar mempermudah penjarahan negara.

Dalam sistim politik demokrasi liberal seperti saat ini sangat wajar partai politik dikuasai oleh kepentingan para pemilik modal besar baik dari dalam maupun luar negeri.

“Sehingga yang terjadi adalah hukum tidak akan pernah membuat jera koruptor, malahan akan semakin memperluas dan memperdalam praktek korupsi. Yang diuntungkan adalah para koruptor, partai politik dan pemilik modal. Yang dirugikan adalah negara dan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Yang keempat menurutnya adalah penegak hukum dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan KPK dalam sistim hukum yang lemah tentu saja berada dalam cengkraman kepentingan membobol negara.

“Justru penegak hukum mendapat keuntungan dihilir sistim yang korup. Peluang selalu ada, tidak ada pengawasan, peraturannya lemah. Kalau bukan kita, siapa lagi! Maka panenlah para mafia hukum di setiap kasus korupsi,” Jelasnya.

Jadi menurutnya soal undang-undang perampasan aset menjadi sangat bertentangan dengan kepentingan para koruptor penyelenggara negara, legislator, partai politik dan bemilik modal.

“Undang-undang semacam ini membutuhkan situasi revolusioner. Tidak cukup dengan pernyataan Presiden dalam satu hari seremonial hari buruh 1 Mei kemarin. Ada tembok tebar yang menghadang,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles