Kamis, 22 Mei 2025

TUNGGU APA LAGI NIH..? KPK Harus Segera Tetapkan Firli Tersangka Perintangan Kasus Harun Masiku 

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyebut, lembaga antirasuah harus menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Firli disebut mengumumkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Harun Masiku yang diduga melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 8 Januari 2020, yang belum selesai digelar.

“(KPK) wajib menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri sebagai bentuk dari manifestasi asas equality before the law/perlakuan sama di hadapan hukum,” kata Praswad, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Praswad menilai, Firli merupakan pelaku utama dalam perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Tindakannya mengumumkan OTT melalui media massa membahayakan nyawa para penyelidik serta penyidik yang memburu Harun dan Hasto.

Peran Firli dalam dugaan perintangan ini sebagaimana diungkapkan penyidik KPK yang saat itu terlibat mengejar Harun, Rossa Purbo Bekti, dalam sidang perkara Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK,” tutur Praswad.

Ia menilai, tindakan Firli sudah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Ia meminta KPK bertindak objektif dengan tetap mengusut perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan pimpinannya sendiri.

“Maka dari itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan,” tutur Praswad.

Sebelumnya, dalam persidangan Jumat (9/5/2025), Rossa mengungkapkan Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.

Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap. Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (Satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru. Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.

Rossa Sebut Eks Pimpinan KPK Rintangi Penyidikan Tolak Hasto

Sebelumnya kepada Bergelora.co.di Jakarta dilaporkan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebutkan, pimpinan KPK periode 2019-2024 ikut merintangi penyidikan karena tidak menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto,

Maqdir Ismail, dalam sidang kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.

“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam. Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa.

Di sisi lain, Rossa baru melakukan pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025 untuk peristiwa 2020.

“Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023. Pihaknya juga menggelar beberapa kali ekspose.

“Salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ,” tutur Rossa.

Maqdir kemudian melihat, Rossa menyimpulkan pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku.

Ia lantas meminta Rossa menjelaskan kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

“Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.

“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa.

Alexander Marwata Tertawa

Menanggapi itu, Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tertawa saat diminta respons soal eks pimpinan KPK yang disebut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Respons ini disampaikan Alex menanggapi keterangan Penyidk KPK Rossa Purbo Bekti yang menyatakan bahwa eks pimpinan KPK periode 2019-2024 ikut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Rossa dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK).

“Komentar saya ini saja mas: (emoji tertawa),” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Saat kembali diminta memberikan tanggapannya sebagai penegasakan, eks Wakil Ketua Komisi Antirasuah ini lagi-lagi merespons hal yang sama yakni tertawa.

“Tulis saja saat dikonfirmasi Alex membalas dengan tertawa terbahak-bahak,” ujarnya. (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru