JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) pada Senin (20/2) terkait status hukum Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Apa isi fatwa MA tersebut?
Dalam penggalan surat tersebut tertulis kalau pendapat hukum yang dimintakan itu dianggap beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga MA tak bisa memberikan fatwanya. Kemudian, ditandatangani Ketua MA, Hatta Ali.
Sama halnya yang kemarin diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat terima kunjungan PP Muhammadiyah di Istana Negara. Masalah Ahok akan diputuskan setelah ada ketetapan hukum dari PTUN atas gugatan yang masuk belum lama ini.
Seperti diketahui, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), sebelumnya menggugat pemerintah terkait putusan untuk mengaktifkan kembali Ahok terhitung pada 12 Februari 2017. Gugatan diajukan pada tanggal 13 Februari lalu, dengan nomor 36/G/2017/PTUN-jkt.
“Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (21/2).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, saat menerima surat balasan dari MA , Mendagri menilai pihaknya menghormati serta memahami pendapat dan pernyataan MA. Tak terkecuali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), begitu diungkapkan Mendagri Tjahjo menyoal fatwa MA.
Meski demikian, Mendagri selama belum ada putusan dari PTUN, pihaknya akan tetap berpedoman kalau pemberhentian Ahok mengacu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Gubernur Ahok dengan dua pasal. Yakni, Pasal 156 dan 156 A. Kedua pasal tersebut memuat klausul yang berbeda, khususnya mengenai batas waktu ancaman pidana. Sedangkan, pemberhentian kepala daerah bila tuntutan JPU minimal 5 tahun penjara. (ZKA Warouw)

