JAKARTA- Oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya yang catcalling (menggoda) seorang perempuan di sebuah trotoar Jakarta Selatan, mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya terhadap anggota Brimob tersebut.
“Ini dalam proses oleh pengawasan internal, dalam hal ini Propam (Propam Polda Metro Jaya). Keterangan yang bersangkutan sejauh ini (melakukan catcalling) karena iseng,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
Saat ini proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob itu masih berjalan. Termasuk nantinya ada pemeriksaan sejumlah saksi untuk dasar pemberian sanksi.
Saat ditanya ada berapa saksi yang akan diperiksa, Budi belum menyampaikan detailnya.
Ia menambahkan, tidak ada deadline untuk proses pemeriksaan karena belum tentu semua saksi bisa hadir langsung tepat waktu.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa anggota polisi yang melakukan catcalling kepada seorang perempuan di sebuah trotoar ruas jalan di Jakarta Selatan berasal dari satuan Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Anggota polisi itu telah diberi tindakan disiplin oleh Provos Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kronologi
Seorang perempuan sebelumnya menjadi korban gangguan verbal di ruang publik atau catcalling oleh polisi saat berjalan di sebuah trotoar ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aksi catcalling itu viral di media sosial, salah satunya dalam unggahan akun Instagram @kabarjakarta24jam.
Unggahan tersebut memperlihatkan perempuan yang tengah protes kepada beberapa anggota polisi yang sedang berdiri di trotoar.
“Polisi lho kalian godain cewek, gila lo ya,” ucap korban yang tengah merekam aparat.
Setelahnya, korban menghampiri salah satu anggota dan berusaha merekam wajah petugas. “Sini lho, coba lihat sini, namanya,” ujar korban.
Sementara, polisi yang mengenakan seragam dinas cokelat itu langsung menutupi wajah sambil meminta maaf.
“Maafin mbak, maafin,” ujar polisi.
Masih dalam video yang sama, korban menceritakan kronologi aksi catcalling yang dialaminya.
Saat itu, ia baru saja pulang usai mengikuti sesi pilates dan berjalan kaki seperti biasa di trotoar tersebut.
“Aku setiap pulang pilates selalu jalan kaki. Cuma, tapi enggak tahu kenapa, jalur yang aku lewati lagi banyak polisi, aku enggak ngerti gimana,” kata korban.
Saat melintas di depan beberapa polisi tersebut, korban justru digoda oleh aparat.
“Aku sudah selalu jalan kaki dan sudah sering dicatcall. Nah yang bikin aku kesel banget, mereka tuh polisi, pakai seragam, mereka ramai-ramai ya. Tapi yang goda satu orang nih,” ujar dia.
Setelah mendapatkan godaan tersebut, korban emosi. Lantas, dia mengeluarkan ponselnya dan berupaya merekam wajah para polisi. “Lo tuh polisi, lagi pakai seragam. Enggak pakai seragam juga sih. Terus gimana kita merasa aman, kalau polisi aja begini kelakuannya?” ucap dia.
Pada momen itu, korban meyakini bahwa pakaian yang tengah digunakannya tertutup.
“Yang tidak ada lekukan, tidak ada godaan apa-apa, saya enggak dandan hari ini, saya enggak habis pikir,” ujar dia.
Tentang Catcalling
Catcalling adalah tindakan meneriakkan panggilan, komentar, atau ucapan yang bersifat seksual, melecehkan, atau mengancam di tempat umum, yang ditujukan kepada seseorang tanpa diminta. Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan seksual secara verbal di ruang publik.
Ciri-ciri dan contoh perilaku catcalling meliputi:
- Bersiul atau membunyikan klakson yang tidak diinginkan.
- Melontarkan komentar vulgar tentang pakaian, tubuh, atau penampilan fisik seseorang, seperti “rok kamu kurang atasan dikit tuh biar makin seksi”.
- Mengajak atau melontarkan kalimat yang bernada seksual secara tiba-tiba kepada orang yang tidak dikenal, contohnya “kiw, cewek cantik mau kemana sih?”.
- Menatap penuh nafsu atau memberikan isyarat seksual yang tidak pantas.
Catcalling sering kali disalahartikan sebagai pujian, padahal kenyataannya adalah bentuk pelecehan yang membuat korbannya merasa tertekan, terintimidasi, dan direndahkan harga dirinya.
Di Indonesia, tindakan verbal dengan muatan seksual seperti catcalling dapat termasuk dalam kategori pelecehan seksual verbal yang dapat dipidana menurut UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). (Web Warouw)

