JAKARTA – Jalan panjang Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset mulai menemui titik terang. Setelah 17 tahun tak kunjung disahkan, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa RUU tersebut telah selesai disusun pada 19 Desember 2025.
“Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, dikutip Bergelora.com, Jumat (16/1/2026).
Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset bakal merumuskan pola perampasan aset yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang menjadi satu UU yang komprehensif.
Secara garis besar, RUU Perampasan Aset akan mengatur tentang tindak pidana yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur upaya perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.
Lantas, apa saja 16 pokok pengaturan yang diatur dalam RUU Perampasan Aset?
16 Pokok RUU Perampasan Aset
Bayu merinci, RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab, yakni:
- Bab 1: Ketentuan umum
- Bab 2: Ruang lingkup
- Bab 3: Aset tindak pidana yang dapat dirampas
- Bab 4: Hukum acara perampasan aset
- Bab 5: Pengelolaan aset
- Bab 6: Kerja sama internasional
- Bab 7: Pendanaan
- Bab 8: Ketentuan penutup.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga berisi 16 pokok pengaturan perampasan aset, Bayu berkata, 16 pokok pengaturan tersebut menjadi substansi utama yang mengatur perampasan aset.
Berikut ini uraian 16 pokok pengaturan perampasan aset:
- Ketentuan umum
- Asas Metode perampasan aset
- Jenis tindakan pidana
- Jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas
- Kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas
- Pengajuan permohonan perampasan aset
- Hukum acara perampasan aset Kelembagaan pengelolaan aset
- Tata cara pengelolaan aset hasil perampasan
- Pertanggungjawaban pengelolaan aset
- Perjanjian kerja sama dengan negara lain
- Perjanjian antara pemerintah dengan negara lain
- Perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil dan sumber pendanaan
- Pengelolaan akuntabilitas anggaran Ketentuan penutup
Metode Perampasan Aset
Menurut Bayu, jantung dari RUU Perampasan Aset berada pada Pasal 3, yakni mengenai metode perampasan aset.
Dia menjelaskan, aturan tersebut mengatur bahwa perampasan aset mengenai dua konsep, yaitu convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu.
Saat ini, Badan Keahlian DPR RI sedang merancang RUU Perampasan Aset agar upaya perampasan bisa dilakukan tanpa menunggu putusan pidana.
Bayu menjelaskan, upaya itu sangat mungkin dilakukan jika ada ketentuan-ketentuan mendasar, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata dia.
Selain itu, ada kriteria lainnya yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan dilakukan, yaitu:
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan
- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan sehingga memperoleh kekuatan hukum tetap
- Terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Jenis Aset Yang Dirampas
Tak hanya metode perampasan aset, RUU ini juga mengatur tentang jenis aset yang bisa dirampas.
Bayu menjelaskan, berikut ini macam-macam jenis aset yang bisa dirampas sebagaimana diatur dalam RUU Perampasan Aset:
- Aset yang diketahui atau diduga digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses pengadilan.
- Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
- Aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Selain itu, Bayu juga menambahkan kategori set yang dapat dirampas mencakup barang temuan diduga berasal dari tindak pidana, meskipun belum diketahui secara pasti siapa pelakunya.
Dia mencontohkan, barang temuan tersebut bisa berupa kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan yang ditemukan di pelabuhan tidak resmi.
Tujuan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, pengesahan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, khususnya tindak pidana dengan motif keuntungan finansial.
Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tutur Sari, Kamis.
Dia menambahkan, Komisi III DPR RI telah memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset.
DPR juga mulai menyusun RUU tentang hukum acara perdata secara terpisah. (Web Warouw)

