JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang untuk memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, pengaturan tersebut menjadi inti atau jantung dari RUU Perampasan Aset, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 mengenai metode perampasan aset.
“Bapak Ibu sekalian, jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, dikutip Bergelora.com, Jumat (16/1/2026).
Bayu menjelaskan, perampasan aset dalam RUU tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Kedua, lanjut Bayu, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan kondisi dan kriteria tertentu.
“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” kata Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tetap ditempuh melalui hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.
“Dalam artian yang B, tanpa berdasarkan putusan pidana, mekanismenya akan ditempuh yaitu melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini. Tapi pada poinnya kedua-duanya adalah berdasarkan pada putusan pidana,” tuturnya.
Bayu pun kemudian memaparkan kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based atau in rem, yaitu perampasan aset tanpa proses pidana terhadap pelakunya.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dimungkinkan apabila perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
“Atau ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, perampasan aset melalui mekanisme tanpa putusan pidana juga dibatasi oleh nilai aset. Dalam RUU tersebut, aset yang dapat dirampas harus bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
“Berikutnya terkait perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar,” ungkap Bayu.
Menurut Bayu, penetapan batas nilai tersebut dilakukan setelah DPR melakukan perbandingan dengan ketentuan di negara lain, seperti Inggris, serta mempertimbangkan jenis perkara yang selama ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” kata Bayu.
Meski begitu, Bayu menekankan bahwa kriteria nilai aset tersebut masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Tentu ini sekali lagi akan sangat terbuka dalam konteks pembahasan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Pengesahan masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Puan.
Anggota dewan yang hadir pun menyatakan persetujuan. Adapun pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis sejak 2008.
Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.
Upaya Mengembalikan Kerugian Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan draf RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).
Menurut politikus Partai Golkar itu, pemberantasan korupsi jangan berhenti setelah pemberian hukuman pidana.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari dalam RDP, Kamis.
RUU Perampasan Aset, kata Sari, juga merupakan bagian dari penguatan pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Ia menyebut, Komisi III akan membuka ruang partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU tersebut.
“Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.
Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal
Dalam RDP itu, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:
- Bab 1 Ketentuan Umum,
- Bab 2 Ruang Lingkup,
- Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
- Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
- Bab 5 Pengelolaan Aset,
- Bab 6 Kerja Sama Internasional,
- Bab 7 Pendanaan, dan
- Bab 8 Ketentuan Penutup.
“Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni.ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.
Ia menjelaskan, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum. “Dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Bayu. (Web Warouw)

