Kamis, 5 Februari 2026

GAK BISA AMBIL KEPUTUSAN..! Kekosongan Anggota Komnas HAM Perlu Segera Diisi 

JAKARTA- Saat ini Anggota Komnas HAM, yang seharusnya 9 orang, namun kini hanya ada 8 orang. Kondisi itu sudah berlangsung hampir setahun. Kekosongan ini terjadi karena seorang anggota Komnas HAM tiba-tiba mengundurkan diri, dengan alasan pribadi.

“Komnas HAM yang kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial sebagaimana keputusan tersebut disadarkan pada jumlah suara mayoritas dalam Paripurna, maka jumlah anggota yang genap (8 orang) tentu saja riskan. Bahkan bisa membuat keputusan-kepitusan strategis di Rapat Paripurna Komnas HAM menjadi mandek,” tegas Ifdhal Kasim Ketua Komnas HAM 2007-2012 kepada pers, Kamis (5/2)

Menurutnya, demi perbaikan kinerja Komnas HAM dan berjalannya lembaga secara baik, maka perlu Pimpinan DPR RI mensegerakan persetujuan penunjukan pengantian antar waktu Komnas HAM tersebut.

Sebab, menurut informasi yang ada, Komisi 13 DPR-RI telah menyetujui dan mengusulkan nama penganti ke Pimpinan DPR sejak bulan Agustus yang lalu sambungnya.

Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim. (Ist)

Senada dengan itu, M. Ridha Saleh Wakil Ketua Komnas Ham periode 2007 – 2012 mengatakan pengisian anggota Komnas HAM yang kosong, sangat dibutuhkan dalam memperkuat peran dan fungsi serta peran strategis Komnas Ham jika melihat dinamika dan tantangan isue dan fakta Hak Asasi Manusia saat ini dan ke depan.

“Jumlah Anggota Komnas HAM yang ganjil (9 orang) penting untuk menjaga keabsahan tata laksana institusi dan pengambilan keputusan strategis dalam kerja Komnas HAM saat ini dan ke depan,” tambah M. Ridha Saleh.

Hari Kurniawan Mengundurkan Diri 

Eks Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI Hari Kurniawan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2023). (Ist)

Sebelumya dilaporkan, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menjelaskan alasan di balik hilangnya nama Hari Kurniawan dalam siaran pers resmi terkait susunan baru pimpinan Komnas HAM RI masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022 sampai 2027.

Sebelumnya, Hari Kurniawan menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM bidang Pengaduan.

Anis menjelaskan Hari Kurniawan telah mengundurkan diri sebagai Komisioner Komnas HAM RI.

Ia mengatakan alasan Hari Kurniawan mengundurkan diri adalah alasan pribadi.

“Alasan pribadi, sudah mengundurkan diri beberapa waktu yang lalu,” kata Anis saat Sabtu (10/5/2025).

Sebelumnya, Sidang Paripurna Komnas HAM RI dalam rangka pemilihan Pimpinan dan Subkomisi Komnas HAM RI pada Rabu (7/5/2025) memutuskan Anis Hidayah menjabat sebagai Ketua menggantikan Atnike Nova Sigiro untuk masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022 sampai 2027.

Rapat tersebut digelar berdasarkan Pasal 22 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Anis menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.

Kini, Atnike menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.

“Keputusan Sidang Paripurna tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 07/PS.00/04/V/2025 tanggal 7 Mei 2025,” kata Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Dr. Henry Silka Innah, S.Hut., M.T. dalam Siaran Pers Komnas HAM RI pada Jumat (9/5/2025).

Berikut ini jabatan baru dan lama para Pimpinan Komnas HAM:

1. Ketua: Anis Hidayah (sebelumnya Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM)

2. Wakil Ketua Eksternal: Putu Elvina (sebelumnya Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan)

3. Wakil Ketua Internal: Prabianto Mukti Wibowo (sebelumnya Komisioner Mediasi)

4. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM: Atnike Nova Sigiro (sebelumnya Ketua)

5. Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Abdul Haris Semendawai (sebelumnya Wakil Ketua Eksternal)

6. Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Uli Parulian Sihombing (sebelumnya Koordinator Subkomisi Penegakan HAM)

5. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Pramono Ubaid Tanthowi (sebelumnya Wakil Ketua Internal)

6. Komisioner Pemantauan: Saurlin Pandapotan Siagian (sebelumnya Komisioner Pengkajian dan Penelitian)

7. Komisioner Mediasi: Pramono Ubaid Tanthowi (sebelumnya Wakil Ketua Internal)

8. Komisioner Pengaduan: Prabianto Mukti Wibowo (sebelumnya Komisioner Mediasi).

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru