JAKARTA – Di masa depan, diharapkan tidak ada lagi tempat pembuangan sampah secara terbuka atau Open Dumping. Sampah didorong sudah dipilah-pilah sejak dari hulu.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono di acara ‘Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah’. Sampah yang dibuang harus sudah melalui proses pemilahan dari sumbernya.
“Kami mendorong beberapa upaya untuk meningkatkan target pengelolaan sampah, salah satunya pemilahan dari hulu, tanpa pemilahan, pengelolaan sampah tidak bisa selesai dengan baik. Selain itu, kita juga akan menutup praktik open dumping akhir Juli, jadi di bulan Agustus 472 TPA yang ada akan diselesaikan,” tegas Wamen Diaz seperti dikutip, Bergelora.com di Jakarta, Senin (20/4/2026)
Wamen Diaz menegaskan dengan ditutupnya praktik open dumping sampah, diharapkan dapat meningkatkan capaian pengelolaan sampah sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Program pemilahan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden yang memiliki target sampah terkelola 100% di tahun 2029, dengan diselesaikan praktik open dumping, kami bisa angkat persentase pengelolaan sampah saat ini di 26% menjadi 57,7%,” jelas Wamen Diaz.
Program pemilahan sampah yang saat ini sudah berjalan ada di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Kelurahan Rorotan pun bisa menjadi contoh atau model untuk kelurahan-kelurahan lain untuk mengimplementasi program pemilahan sampah yang serupa.
“Di sini sudah ada bank sampah dan ada juga pemilahan menggunakan ember, sehingga yang nanti masuk ke TPA dan RDF hanya residu atau yang low-value, nanti ini juga bikin transportasi yang bawa sampahnya enggak bau,” jelas Diaz.
“Semoga dari Rorotan, bisa jadi percontohan untuk 30 kelurahan lainnya yang ada di Jakarta Utara, agar semua bisa memilah sampah dengan baik,” harap dia.
Seperti diketahui, pemerintah akan menutup seluruh praktik open dumping sampah di Indonesia. Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup sudah menutup 30% dari total 485 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh RI, salah satunya adalah TPA Suwung di Bali.
Dengan mengakhiri praktik open dumping, peningkatan kualitas pengelolaan sampah melalui pemilahan akan terus dilakukan secara beriringan di seluruh wilayah Indonesia.
Targetnya adalah pengelolaan sampah sebesar 63,41% seperti yang tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. (Web Warouw)

