Jumat, 24 April 2026

JANGAN KORBANKAN KELUARGA BURUH..! Ribuan Pekerja Terancam PHK Massal, Serikat Buruh Minta MA Batalkan Putusan Pailit PT. Dua Kuda Indonesia

JAKARTA – Lingkup Pengadilan Niaga dalam beberapa putusannya beberapa kali salah hingga menimbulkan masalah, bahkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak terlepas dari putusan PKPU PT. Dua Kuda Indonesia yang diputus dalam PKPU melalui putusan No. 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN. Jkt.Pst. Pada tanggal …. Desember 2025.

Untuk dapat diputus dalam PKPU, paling tidak harus terbukti secara sederhana 2 (dua) utang  yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, alih-alih memenuhi syarat tersebut, PT Dua Kuda

Indonesia diputus dalam PKPU bahkan ketika utang yang dijadikan dasar mengajukan  permohonan PKPU dibuktikan PT Dua Kuda Indonesia telah dibayar lunas.

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) PT. Dua Kuda Indonesia menuju Mahkamah  Agung Republik Indonesia untuk segera membatalkan putusan PKPU dan pailit terhadap PT Dua.  (ist)

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) PT. Dua Kuda Indonesia mendesak Mahkamah  Agung Republik Indonesia untuk segera membatalkan putusan PKPU dan pailit terhadap PT Dua.

Kuda Indonesia yang dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi memicu krisis sosial baru.

SBAI-FBTPI menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan ancaman nyata PHK massal yang dapat menghancurkan kehidupan ribuan keluarga pekerja.

SBAI-FBTPI mengungkap fakta penting yang perlu menjadi perhatian publik adalah operasional dan produksi perusahaan masih berjalan normal. Kemampuan memenuhi kewajiban operasional masih terjaga. Dokumen hukum menunjukkan utang kepada pihak pemohon telah lunas.

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) PT. Dua Kuda Indonesia tiba di Mahkamah  Agung Republik Indonesia untuk segera membatalkan putusan PKPU dan pailit terhadap PT Dua.  (ist)

Bahkan terdapat Putusan Pengadilan Rakyat Tiongkok yang menyatakan pihak yang mengaku kreditur justru memiliki utang kepada PT. Dua Kuda Indonesia

“Penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan masih berjalan sehat menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan mekanisme hukum,” tegas Ridwan SBAIFBTPI PT. Dua Kuda Indonesia ditengah aksi tersebut, Jumat (24/4).

Hal ini menurutnya menjadi alarm sosial yang berpotensi adanya ledakan pengangguran baru.

Jika putusan pailit tetap berlaku, dampaknya diperkirakan sangat luas yaitu ribuan pekerja berisiko kehilangan pekerjaan.

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) PT. Dua Kuda Indonesia mendesak Mahkamah  Agung Republik Indonesia untuk segera membatalkan putusan PKPU dan pailit terhadap PT Dua.  (ist)

“Bukan hanya itu, ikutannya adalah ribuan keluarga kehilangan sumber penghidupan.

Disamping lonjakan pengangguran nasional yang akan menjadi masalah sosial–ekonomi baru,” katanya.

SBAI-FBTPI menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden berbahaya, di mana hukum kepailitan dapat digunakan sebagai alat tekanan bisnis yang mengorbankan pekerja.

“Kami meminta kepada Mahkamah Agung melalui permohonan kasasi yang kini sedang berjalan, SBAI–FBTPI meminta MA untuk menerima dan mengabulkan permohonan kasasi,” tegasnya.

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) PT. Dua Kuda Indonesia aksi di Mahkamah  Agung Republik Indonesia untuk segera membatalkan putusan PKPU dan pailit terhadap PT Dua.  (ist)

Pihaknya juga meminta pembatalan putusan PKPU dan pailit sebelumnya dan mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan pekerja.

MA juga perlu menegaskan perlindungan pekerja sebagai pertimbangan utama dalam perkara kepailitan.

“Bagi pekerja, ini bukan hanya soal perusahaan ini soal masa depan keluarga kami,” ujar Ajum Ketua SBAI-FBTPI PT. Dua Kuda Indonesia.

Ia mengingatkan, kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia: apakah hukum kepailitan akan melindungi keadilan bagi pekerja atau justru menjadi alat yang mengorbankan pekerja.

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) PT. Dua Kuda Indonesia mendesak Mahkamah  Agung Republik Indonesia untuk segera membatalkan putusan PKPU dan pailit terhadap PT Dua.  (ist)

“Ribuan pekerja kini menaruh harapan pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” tegasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles